Berita

Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman. (Foto: Istimewa)

Hukum

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 18:56 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture merupakan instrumen hukum yang sangat kuat, tapi penerapannya rentan disalahgunakan, terutama jika tidak disertai aturan dan pengawasan yang ketat.

Hal itu disampaikan Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026. 

“Untuk yang pertama, penerapan NCBF (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) ini sangat mungkin untuk di-abuse, bisa disalahgunakan,” kata Taufik 


Ia mengatakan instrumen ini berpotensi menciptakan pertarungan yang tidak seimbang. Kewenangan untuk menyita aset sebelum adanya putusan pengadilan berisiko dimanfaatkan oleh oknum aparat sebagai alat penekan, intimidasi politik, ataupun instrumen negosiasi untuk memaksa pihak yang menjadi sasaran agar menuruti kehendak tertentu.

Risiko tersebut semakin besar bagi masyarakat atau pelaku usaha yang lemah secara ekonomi ataupun politik karena mereka memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi kewenangan negara.

“Ketika negara melawan aset, itu sebenarnya ada pertarungan yang tidak seimbang, dimana negara di sini adalah penguasa yang mempunyai resource (sumber daya) yang tidak terbatas. Sedangkan orang-orang yang kemungkinan terkait dengan perampasan tersebut tidak memiliki resource yang cukup gitu untuk melawan resource negara yang besar,” jelas Taufik.

Lebih jauh, penerapan prinsip perampasan tanpa putusan pidana juga dikhawatirkan membuka celah bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk menargetkan dan melumpuhkan aset orang lain secara sewenang-wenang, termasuk terhadap pihak yang tidak disukainya.

Selain itu, mekanisme ini juga berpotensi mencederai hak kepemilikan (property rights) dan prinsip proses hukum yang semestinya (due process of law). Salah satu pihak yang rentan terdampak adalah pihak ketiga yang beritikad baik, misalnya pembeli aset yang tidak mengetahui bahwa barang yang dibelinya berkaitan dengan hasil tindak pidana.

“Ada kemungkinan NCBF ini melanggar property rights gitu. Kenapa? Karena ketika aset yang dipermasalahkan itu bersinggungan dengan pihak ketiga yang beritikad baik,” jelas Taufik.

Taufik selanjutnya mempertanyakan standar pembuktian yang akan diterapkan dalam mekanisme NCB sebagaimana diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, penerapan instrumen NCB akan menggeser proses hukum dari ranah pidana ke ranah perdata, yang berkonsekuensi pada penurunan standar pembuktian. Jika negara tidak lagi diwajibkan membuktikan kesalahan seseorang berdasarkan beyond a reasonable doubt, tapi cukup menggunakan standar keseimbangan kemungkinan (balance of probabilities), terdapat risiko penyitaan aset warga negara hanya berdasarkan asumsi atau indikasi awal yang belum teruji secara materiil.

Celah tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh oknum aparat sebagai instrumen intimidasi, kriminalisasi, maupun alat tawar politik. Pada akhirnya, penerapan NCB berpotensi mencederai hak kepemilikan masyarakat dan prinsip keadilan dalam proses hukum demi mengejar target perampasan aset secara agresif.

Mekanisme ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap terpenuhinya hak tersangka atau terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang jujur dan adil (fair trial).

Karena itu, Taufik menawarkan sejumlah langkah perlindungan hak dalam RUU Perampasan Aset. Salah satunya dengan membebankan kewajiban kepada penuntut umum untuk membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana menggunakan standar pembuktian yang tinggi, yakni clear and convincing evidence. Mekanisme tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa perampasan aset dilakukan berdasarkan pembuktian yang memadai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, prosesnya harus disertai pemberitahuan yang jelas kepada pihak terkait serta perlindungan penuh bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

“Setiap orang yang mempunyai kepentingan hukum terhadap aset berhak memperoleh pemberitahuan, mengajukan klaim, mengajukan bukti, memperoleh bantuan hukum dan didengar keterangannya, dan mengajukan upaya hukum terhadap putusan perampasan,” ucap dia.

Taufik juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam mengelola aset yang telah berada dalam penguasaannya.

“Terkait mengenai pengelolaan aset, di situ saya sebutkan bahwa negara wajib mengelola aset yang berada dalam penguasaannya berdasarkan prinsip keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan pelestarian nilai aset,” tegasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya