Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru (PMB), khususnya jalur mandiri pada penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap tujuh saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 5 Oktober 2026.
"Dari para saksi yang hadir dalam pemeriksaan hari ini, penyidik meminta keterangan bagaimana prosedur dan mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri itu dilaksanakan," kata Budi kepada wartawan.
Ketujuh saksi yang telah diperiksa, yakni Prof Noor Farid selaku Wakil Rektor Bidang Akademik atau Warek I Unsoed, Dian Bestari Santi Rahayu selaku Humas SPMB Unsoed, Iman Purnama selaku karyawan swasta, Heru Purwono selaku karyawan swasta, Farhan Mutashimbillahsalman selaku mahasiswa, Ika Yuli Setyarini selaku Notaris, dan Suhartono selaku pedagang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses PMB di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta. Dari pemeriksaan awal, tujuh orang dibawa ke Jakarta sehingga total sembilan orang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Tim juga mengamankan uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK kemudian menetapkan enam tersangka, yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, serta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono selaku pihak swasta. Keenamnya langsung ditahan sejak Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.
Pada Agustus 2026, Norman dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq melalui Dian dan Adhi diduga meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut justru dinyatakan tidak lulus. Uang kemudian digunakan Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Untuk mengembalikannya, Norman diduga meminjam uang kepada pihak swasta yang kemudian dijanjikan pengembaliannya melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pada penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri 2025 dan 2026, Akhmad Sodiq juga diduga memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode "jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih". Atas perintah tersebut, Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq diduga menerima uang sedikitnya Rp680 juta. Mulyono juga diduga diperintahkan melakukan pembayaran pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya.
Sementara itu, Eko Sumanto diduga melakukan "tawar-menawar mahar" dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. Setelah terjadi kesepakatan, Eko diduga menerima uang mencapai Rp1,12 miliar sepanjang 2025-2026 dan melaporkannya kepada Akhmad Sodiq.
Selanjutnya, Akhmad Sodiq diduga memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.