Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Suco Adinegoro alias Dino (kanan). (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Suco Adinegoro alias Dino, menegaskan penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat yang diumumkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berkaitan dengan kliennya.
Penegasan tersebut disampaikan Dino menanggapi pemberitaan mengenai penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara MBG yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Dadan Hindayana dan pihak lainnya.
“Kami perlu meluruskan bahwa penyitaan uang Rp24,3 miliar dan satu unit pesawat sebagaimana diberitakan Kejaksaan Agung tidak ada kaitannya dengan klien kami, Sony Sonjaya,” kata Dino kepada RMOL di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Dino, berdasarkan pendampingan hukum selama proses penyidikan, Sony tidak pernah terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi dasar penyitaan tersebut.
Ia juga menegaskan Sony tidak pernah ikut campur dalam proses pengadaan sejumlah barang yang belakangan muncul dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.
Dino menyebut, selama pemeriksaan berlangsung, penyidik juga tidak pernah menanyakan kepada Sony mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, televisi, tablet, laptop maupun sepatu.
“Selama proses penyidikan, klien kami tidak pernah sekalipun ditanya mengenai proses pengadaan sepeda motor listrik, TV, tablet, laptop maupun sepatu. Karena itu, kami mempertanyakan dasar mengaitkan klien kami dengan proses pengadaan tersebut,” ujar Dino.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar publik dan media membedakan antara perkara pokok yang sedang disidik dengan dugaan perbuatan atau kegiatan pihak lain yang belum tentu berkaitan dengan seluruh tersangka.
Dino menilai pemberitaan mengenai perkara tersebut perlu disampaikan secara proporsional dan merujuk pada fakta pemeriksaan masing-masing pihak.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Tetapi kami juga berharap publik memperoleh informasi yang utuh. Jangan sampai tindakan hukum terhadap pihak tertentu kemudian dipersepsikan sebagai tindakan yang berkaitan dengan klien kami,” ungkapnya.
Menurut Dino, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung. Namun, hak kliennya untuk memperoleh pemberitaan yang objektif juga dinilai perlu diperhatikan.
“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dibedakan secara jelas antara fakta hukum, dugaan penyidik, dan kesimpulan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya.