Berita

Ojahan Erikson Pakpahan (kanan). (Foto: Istimewa)

Hukum

Pimpinan Sinode GKPI Kecam Advokat Ojahan Pakpahan, Pembelaannya Lampaui Batas

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 16:38 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang etik lanjutan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan oleh Advokat Ojahan Erikson Pakpahan, terus bergulir. 

Pada sidang Jumat, 2 Oktober 2026, pengacara dari mantan narapidana KDRT Alpriado Osmond kembali dihadapkan pada tahap pembuktian.

Pdt. Henri Marpaung, selaku Korwil GKPI Wilayah XI yang hadir sebagai Saksi Pengadu, mengatakan bahwa Pimpinan Sinode Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) secara resmi telah melayangkan Pernyataan Sikap Resmi yang sangat keras kepada Majelis Dewan Kehormatan Peradi Jakarta. 


Surat bernomor 1434/I.2/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tersebut menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat yang dilakukan oleh Advokat Ojahan Erikson Pakpahan, (Teradu) atas pengaduan dari Pdt. Johannes Simanungkalit, (Pengadu).

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Bishop GKPI Pdt. Dr. Humala Lumbantobing, dan Sekretaris Jenderal Pdt. Parsaoran Sinaga, pihak GKPI mengecam keras tindakan sepihak Teradu bersama pengurus LSM GRACIA Hisar Sihotang yang mengirimkan surat tekanan psikologis langsung kepada pucuk pimpinan jemaat. 

Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi luar batas yang menciderai independensi serta kehormatan institusi gereja.

Hal yang paling mengejutkan dalam pernyataan sikap ini adalah sorotan tajam GKPI terhadap taktik pembelaan Ojahan Pakpahan kepada kliennya yang bernama Alpriado Osmond. 

GKPI menegaskan bahwa hingga saat surat dikeluarkan, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan Pengadu melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan oleh pihak Teradu.

Pimpinan Sinode GKPI menilai pembelaan yang dilakukan Ojahan Pakpahan telah melampaui batas kewajaran profesi (Officium Nobile). 

Advokat tersebut dituding justru menyebarkan fitnah dan merusak nama baik seorang pelayan Tuhan demi membela kliennya, yang secara tegas disebut oleh GKPI dalam surat sebagai "mantan Narapidana kasus KDRT".

GKPI secara tegas mengingatkan Dewan Kehormatan Peradi bahwa hak imunitas advokat memiliki batasan etis. Hak tersebut sama sekali tidak boleh dijadikan tameng atau perlindungan untuk melakukan tindakan melawan hukum, menyebarkan fitnah, ataupun melakukan teror psikologis di luar persidangan formal.

Menutup pernyataannya, Pimpinan Sinode GKPI menyatakan mendukung penuh ketegasan Majelis Hakim Dewan Kehormatan Peradi untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan mendesak dijatuhkannya sanksi etik yang tegas kepada Ojahan Pakpahan demi menjaga marwah profesi hukum. 

Pihak gereja juga mengimbau seluruh jemaat dan publik untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi, sembari mengawal kasus hukum dan etik ini hingga tuntas.

Sidang selanjutnya diagendakan pada hari Jumat, 9 Oktober 2026 dengan agenda Kesimpulan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya