Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Imbau Pejabat Baru Segera Lapor LHKPN

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 16:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pelaporan LHKPN merupakan kewajiban sekaligus instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi.

*KPK mengimbau kepada para pejabat baru yang dilantik dalam reshuffle kabinet untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.


Ia menjelaskan, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, namun merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, menjadi wujud komitmen transparansi atas harta kekayaan seorang penyelenggara negara, sekaligus ruang bagi publik untuk turut melakukan pengawasan.

"Adapun kewajiban penyampaian LHKPN tidak hanya secara periodik selama seseorang menjabat, tetapi juga pada saat pengangkatan pertama sebagai Penyelenggara Negara, pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan, maupun ketika berakhirnya masa jabatan atau memasuki masa purna bhakti. Berdasarkan ketentuan terbaru, untuk kondisi tersebut LHKPN wajib disampaikan paling lambat dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan," jelasnya.

Menurut Budi, kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN merupakan bagian dari komitmen integritas seorang pejabat publik.

"Semakin terbuka seorang penyelenggara negara mengenai harta kekayaannya, semakin kuat pula ruang bagi publik untuk ikut mengawasi dan memastikan penyelenggaraan negara berjalan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.

Budi menambahkan, LHKPN memiliki fungsi pencegahan sekaligus pengawasan. Data kekayaan yang disampaikan dapat digunakan untuk melihat kewajaran perubahan harta kekayaan selama seseorang menjalankan amanah sebagai pejabat publik.

"Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya kepatuhan untuk melaporkan, tetapi juga memastikan laporan disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," tutur Budi.

Budi menegaskan, pelaporan harta kekayaan tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kewajiban kepada KPK, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Kepatuhan seorang pejabat publik dalam pelaporan LHKPN, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah," tegasnya.

KPK juga mengajak masyarakat memanfaatkan keterbukaan informasi LHKPN sebagai bagian dari partisipasi publik dalam mengawal integritas penyelenggara negara.

"Data LHKPN dapat dipantau oleh masyarakat melalui kanal resmi e-LHKPN KPK," pungkas Budi.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya