Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas BPK)

Parlemen

Fit and Proper Test Dimulai, DPR Siapkan Dua Anggota BPK Baru

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 15:56 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Komisi XI DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2026-2031.

Dari 23 nama tersebut, Komisi XI akan memilih dua calon untuk mengisi dua posisi anggota BPK yang kosong.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, dua nama terpilih selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan.


"Komisi XI DPR RI akan memilih dua di antara 23 nama calon anggota BPK RI dan selanjutnya akan disampaikan dalam rapat paripurna untuk dimintakan persetujuan," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senin, 5 Oktober 2026. 

Sebelumnya, Komisi XI membuka pendaftaran calon anggota BPK pada 12 Juni-2 Juli 2026. DPR kemudian melakukan seleksi administrasi dan uji publik sebelum menyerahkan 23 nama kepada DPD untuk mendapatkan pertimbangan.

DPD melalui Komite IV telah melakukan fit and proper test terhadap 23 calon pada 26-27 September 2026. Dari proses tersebut, DPD menetapkan 10 nama untuk disampaikan kembali kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.

Sepuluh nama tersebut yakni Nyoman Adhi Suryadnyana, Khaidir Abdurrahman, Agung Nur Prabohudono, Diana, Asep Rahmat Suwandha, Iggi Haruman Achsien, Martuama Saragi, A. Iskandar Zulkarnain, Bunyamin, dan Sapta Haryana.

Dalam fit and proper test di DPR, para calon akan diuji mengenai kapasitas, visi dan misi, integritas, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi BPK. Proses tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama anggota Komisi XI.

Hasil pemilihan Komisi XI kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui DPR, dua calon terpilih selanjutnya disampaikan untuk diresmikan oleh Presiden.

Mekanisme tersebut sesuai dengan Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Ketentuan tersebut juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya