Berita

Gedung OJK. (Foto: RMOL/Alifia)

Finansial

OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT Selama Tiga Tahun

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 28 September 2026 untuk meringankan beban debitur terdampak bencana.

"Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana gempa bumi pada delapan kabupaten di Provinsi NTT," kata Friderica dalam konferensi pers virtual, Senin 5 Oktober 2026.


Adapun delapan kabupaten tersebut antara lain Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah.

"Kebijakan tersebut diambil untuk meringankan beban pihak-pihak yang terkena dampak musibah serta mendukung kecepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah," ujarnya.

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana atau POJK Bencana.

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI), serta lembaga jasa keuangan lainnya. Penerapannya juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Adapun keringanan kredit dan pembiayaan yang diberikan OJK mencakup tiga hal.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon kredit atau pembiayaan sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Khusus penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana baru.

Dengan skema tersebut, pembiayaan baru tidak menerapkan konsep one obligor.

"Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026," tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya