Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Sejumlah Pengusaha Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar di Setjen MPR

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah pengusaha dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hari ini, Senin 5 Oktober 2026, tim penyidik memanggil empat orang saksi untuk tersangka mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Senin siang.


Adapun para saksi yang dipanggil meliputi; Elva Navia alias Elfan Dayak (Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama), Ade Zainal alias Alit (Wiraswasta), Iis Iskandar (Mantan Direktur Utama PT Sharavaz Cargo), dan Zakaria (Wiraswasta).

KPK resmi menahan Maruf Cahyono pada 9/ Juli 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Setjen MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga Maruf, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Dalam melancarkan aksinya, Maruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang hendak mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Sebelum memperoleh proyek, calon rekanan dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan dalih uang hangus atau "uang assalamualaikum".

Dari praktik lancung tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, serta mengarahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk penyedia tertentu lewat mekanisme penunjukan langsung.

Selain itu, penyidikan mengungkap Maruf diduga menerima akun trading dari korporasi pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek senilai sekitar Rp14,4 miliar. Ia juga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (penyedia alat tulis kantor Setjen MPR). Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf kembali meraup uang Rp16,4 miliar.

Secara keseluruhan, total gratifikasi yang diduga diterima Maruf mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Guna kepentingan penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi, di antaranya; 1 unit sepeda motor Harley Davidson, 1 unit mobil Jeep Rubicon, 1 unit sepeda Brompton, 1 buah gitar, 1 unit telepon genggam Samsung Z Fold, uang tunai Rp1,9 miliar untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di Gandul, Depok, dan sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya