Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Sejumlah Pengusaha Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar di Setjen MPR

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 14:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah pengusaha dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hari ini, Senin 5 Oktober 2026, tim penyidik memanggil empat orang saksi untuk tersangka mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Senin siang.


Adapun para saksi yang dipanggil meliputi; Elva Navia alias Elfan Dayak (Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama), Ade Zainal alias Alit (Wiraswasta), Iis Iskandar (Mantan Direktur Utama PT Sharavaz Cargo), dan Zakaria (Wiraswasta).

KPK resmi menahan Maruf Cahyono pada 9/ Juli 2026 setelah menetapkannya sebagai tersangka penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara di Setjen MPR. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga Maruf, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Setjen MPR RI.

Dalam melancarkan aksinya, Maruf diduga memerintahkan orang kepercayaannya berinisial Z untuk menghubungi para pengusaha yang hendak mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa. Sebelum memperoleh proyek, calon rekanan dimintai fee sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan dengan dalih uang hangus atau "uang assalamualaikum".

Dari praktik lancung tersebut, Maruf diduga menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, serta mengarahkan pejabat pengadaan untuk menunjuk penyedia tertentu lewat mekanisme penunjukan langsung.

Selain itu, penyidikan mengungkap Maruf diduga menerima akun trading dari korporasi pialang yang diberikan oleh rekanan pemenang proyek senilai sekitar Rp14,4 miliar. Ia juga membuka rekening nominee atas nama pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (penyedia alat tulis kantor Setjen MPR). Melalui rekening dan akun tersebut, pada periode 2021-2022 Maruf kembali meraup uang Rp16,4 miliar.

Secara keseluruhan, total gratifikasi yang diduga diterima Maruf mencapai sekitar Rp30 miliar dan tidak pernah dilaporkan kepada KPK.

Guna kepentingan penyidikan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga bersumber dari hasil gratifikasi, di antaranya; 1 unit sepeda motor Harley Davidson, 1 unit mobil Jeep Rubicon, 1 unit sepeda Brompton, 1 buah gitar, 1 unit telepon genggam Samsung Z Fold, uang tunai Rp1,9 miliar untuk merenovasi rumah pribadi Maruf di Gandul, Depok, dan sejumlah uang yang diduga dipakai membiayai resepsi pernikahan anaknya pada November 2020.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya