Berita

Tim Terpadu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap usaha DAMIU (Foto: Istimewa)

Nusantara

Satpol PP DKI Kembali Tindak Belasan Depot Air Minum Isi Ulang

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 14:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sebanyak 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta ditutup Satpol PP DKI Jakarta setelah hasil pemeriksaan menemukan persoalan kualitas air dan kepatuhan perizinan.

Penindakan dilakukan di tiga wilayah dalam beberapa hari terakhir. Enam DAMIU ditutup di Jakarta Utara pada 1 Oktober 2026, disusul enam DAMIU di Jakarta Barat pada 2 Oktober, dan enam lainnya di Jakarta Timur pada 5 Oktober.

Penutupan dilakukan setelah Tim Terpadu melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap usaha DAMIU. Untuk memastikan kualitas air, sampel diperiksa melalui uji mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta.


Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat DAMIU yang belum memenuhi persyaratan kualitas air minum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum,” ujar Eko di Jakarta, Senin 5 Oktober 2026.

Masalahnya tidak hanya berhenti pada kualitas air. Pengawasan juga menemukan sejumlah pelaku usaha belum memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan.

Di Jakarta Utara, misalnya, enam DAMIU yang ditutup pada 1 Oktober dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi sekaligus belum memenuhi ketentuan perizinan. Temuan serupa kembali muncul saat penindakan dilakukan di Jakarta Barat sehari kemudian.

Pola yang sama ditemukan di Jakarta Timur pada 5 Oktober. Enam DAMIU ditutup karena tidak memenuhi standar kualitas air dan persyaratan perizinan usaha.

Penindakan di Jakarta menjadi perhatian karena DAMIU merupakan salah satu sumber air minum yang banyak digunakan masyarakat. Persoalan kepatuhan di sektor ini pun masih cukup besar secara nasional.

Data per 25 Desember 2025 menunjukkan dari 84.558 DAMIU yang terdata di Indonesia, baru 4,01 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pada saat yang sama, Kementerian Kesehatan mencatat 50,16 persen DAMIU memiliki air yang tercemar bakteri E. coli. Padahal, air isi ulang menjadi sumber air minum yang digunakan sekitar 32,96 persen masyarakat Indonesia.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan DAMIU bukan semata soal kelengkapan izin usaha. Aspek higiene, sanitasi, dan kualitas air menjadi bagian penting karena produk yang dihasilkan dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

SLHS sendiri menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Namun, kepemilikan sertifikat juga perlu dibarengi pemeriksaan kualitas air secara berkala serta penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.

Satpol PP DKI Jakarta menyatakan penindakan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Melalui penindakan tersebut, pelaku usaha DAMIU didorong segera melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan air secara berkala, serta memastikan kebersihan fasilitas dan peralatan sesuai standar higiene dan sanitasi.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih cermat memilih depot air minum isi ulang, terutama dengan memperhatikan legalitas usaha dan pemenuhan standar kesehatan. Pengawasan terhadap DAMIU diharapkan tidak berhenti pada penertiban, tetapi ikut mendorong pelaku usaha menjaga kualitas air yang setiap hari dikonsumsi masyarakat.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya