Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Energi

PTBA Mulai Susun Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik jadi Prioritas

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mulai menyiapkan rencana produksi batu bara untuk 2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan operasi sekaligus menjaga pasokan energi di tengah perubahan pasar batu bara dan proses transisi energi.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan perusahaan masih berada di jalur yang sesuai untuk mengejar target produksi sekitar 49,5 juta ton pada 2026. Untuk produksi tahun depan, perseroan kini tengah memproses pengajuan rencana kepada pemerintah.

“PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor.


Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga keandalan pasokan,” ujar Bambang.

Besaran produksi batu bara nasional sendiri ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bagi produsen, persetujuan tersebut menjadi dasar untuk menyelaraskan rencana produksi dengan kebutuhan dalam negeri, cadangan strategis, hingga perkembangan pasar.

Bagi PTBA, kepastian aturan dan ketepatan waktu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga berpengaruh terhadap kesiapan operasional. Kepastian tersebut diperlukan untuk mengatur logistik, kebutuhan kontraktor, serta penyusunan perjanjian komersial.

Di sisi operasional, PTBA menyatakan tetap menjalankan kegiatan pertambangan dengan mengacu pada prinsip Good Mining Practice, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

PTBA menyatakan mendukung kebijakan tersebut dan telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memperoleh persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.

“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut membuka ruang bagi penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sepanjang memenuhi persyaratan serta mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Pengaturannya mencakup sejumlah kebutuhan, antara lain pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara di dalam negeri.

Dari sisi penjualan, pasar domestik tetap menjadi salah satu penopang utama bisnis PTBA. Hingga semester I 2026, penjualan batu bara untuk pasar dalam negeri mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51 persen dari total penjualan perusahaan.

“Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian,” katanya.

PTBA juga memasok batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik, di antaranya PLTU Sumsel-8 dan PLTU Banjarsari. Pemanfaatan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga peran batu bara dalam mendukung kebutuhan energi sekaligus aktivitas industri di dalam negeri.

Dengan memasuki tahap penyusunan rencana produksi 2027, PTBA berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional, peluang ekspor, perkembangan pasar, dan agenda transisi energi. Penguatan rantai pasok dan kepastian regulasi menjadi faktor penting agar kegiatan produksi dapat berjalan konsisten sekaligus menopang ketahanan energi nasional.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya