Berita

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Energi

PTBA Mulai Susun Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik jadi Prioritas

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 13:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) mulai menyiapkan rencana produksi batu bara untuk 2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan operasi sekaligus menjaga pasokan energi di tengah perubahan pasar batu bara dan proses transisi energi.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan perusahaan masih berada di jalur yang sesuai untuk mengejar target produksi sekitar 49,5 juta ton pada 2026. Untuk produksi tahun depan, perseroan kini tengah memproses pengajuan rencana kepada pemerintah.

“PTBA sedang dalam proses pengajuan usulan rencana produksi 2027 kepada Kementerian ESDM. Kami senantiasa memprioritaskan kebutuhan suplai domestik, sembari mencermati peluang pasar ekspor.


Dukungan rantai pasok terintegrasi dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan menjadi modal penting untuk menjaga keandalan pasokan,” ujar Bambang.

Besaran produksi batu bara nasional sendiri ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bagi produsen, persetujuan tersebut menjadi dasar untuk menyelaraskan rencana produksi dengan kebutuhan dalam negeri, cadangan strategis, hingga perkembangan pasar.

Bagi PTBA, kepastian aturan dan ketepatan waktu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) juga berpengaruh terhadap kesiapan operasional. Kepastian tersebut diperlukan untuk mengatur logistik, kebutuhan kontraktor, serta penyusunan perjanjian komersial.

Di sisi operasional, PTBA menyatakan tetap menjalankan kegiatan pertambangan dengan mengacu pada prinsip Good Mining Practice, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hal ini juga berkaitan dengan kebijakan baru pemerintah melalui Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.

PTBA menyatakan mendukung kebijakan tersebut dan telah mengajukan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memperoleh persetujuan penggunaan PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) sebagai perusahaan afiliasi jasa kontraktor penambangan.

“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” ujar Bambang.

Ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut membuka ruang bagi penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi sepanjang memenuhi persyaratan serta mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Pengaturannya mencakup sejumlah kebutuhan, antara lain pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara di dalam negeri.

Dari sisi penjualan, pasar domestik tetap menjadi salah satu penopang utama bisnis PTBA. Hingga semester I 2026, penjualan batu bara untuk pasar dalam negeri mencapai 10,77 juta ton atau sekitar 51 persen dari total penjualan perusahaan.

“Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional. Kami berkomitmen menjalankan seluruh kegiatan usaha secara patuh, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kontribusi bagi perekonomian,” katanya.

PTBA juga memasok batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik, di antaranya PLTU Sumsel-8 dan PLTU Banjarsari. Pemanfaatan tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga peran batu bara dalam mendukung kebutuhan energi sekaligus aktivitas industri di dalam negeri.

Dengan memasuki tahap penyusunan rencana produksi 2027, PTBA berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi nasional, peluang ekspor, perkembangan pasar, dan agenda transisi energi. Penguatan rantai pasok dan kepastian regulasi menjadi faktor penting agar kegiatan produksi dapat berjalan konsisten sekaligus menopang ketahanan energi nasional.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya