Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Juru Bicara Haryo Limanseto. (Foto: Kemenko Perekonomian)
Pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir 2026 sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi pada 2027.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan berbagai kebijakan disiapkan untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi.
“Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan tahun 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Senin 5 Oktober 2026.
Untuk kuartal IV-2026, pemerintah menyiapkan sejumlah program perlindungan sosial, termasuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan bagi 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
Selain BSU, pemerintah juga menyalurkan bantuan beras 10 kilogram per bulan selama Oktober-Desember 2026 kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1-4. Program tersebut memiliki nilai anggaran Rp17,5 triliun.
Pemerintah juga menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara berusia di atas 17 tahun, dengan fokus pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.
Penetapan jumlah sasaran penerima masih dalam proses cross-check data antar kementerian/lembaga untuk memastikan ketepatan penyaluran.
Stimulus Ekonomi 2027Sementara itu memasuki 2027, pemerintah menyiapkan sejumlah stimulus yang menyasar tenaga kerja, sektor perumahan, hingga dunia usaha.
Di bidang ketenagakerjaan, program magang akan dilanjutkan untuk 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang.
Pemerintah juga memperluas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan ke seluruh sektor. Kebijakan tersebut diperkirakan menjangkau 7,5 juta pekerja. Selain itu, pemerintah bersama Kementerian Keuangan tengah membahas penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Stimulus juga diarahkan ke sektor perumahan. Pemerintah menyiapkan perpanjangan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 2027 untuk pembelian rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.
PPN DTP juga diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Tak hanya insentif pajak, pemerintah menyiapkan skema KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp500 juta.
Di sektor ketenagakerjaan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah akan dilanjutkan pada 2027.
Sementara pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan dengan skala penghasilan pekerja.
Pemerintah juga menyusun standar PPN baru untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen di sektor industri perhiasan. Kebijakan ini ditujukan untuk mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.
Haryo mengatakan bauran kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah menjaga masyarakat rentan sekaligus memberikan stimulus kepada sektor-sektor penggerak ekonomi.
“Penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama,” tandasnya.
Kementerian Keuangan saat ini tengah menyisir kebutuhan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun untuk mendukung berbagai program tersebut.
Pemerintah berharap rangkaian kebijakan untuk akhir 2026 dan 2027 dapat menjaga daya beli masyarakat, memperkuat produktivitas tenaga kerja, serta menopang pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada 2027.