Berita

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rahmat Saleh. (Foto: Istimewa)

Parlemen

DPR Minta Regulasi Merger BUMN Antisipasi Dampak terhadap Tenaga Kerja

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 11:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rahmat Saleh, meminta pemerintah menyiapkan regulasi yang matang dalam proses merger atau penggabungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru, khususnya terkait tenaga kerja dan hubungan kontraktual.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, proses penataan dan penggabungan BUMN harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terdampak. Menurutnya, merger jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru seperti pengurangan tenaga kerja maupun pemutusan kontrak secara sepihak.


“Regulasi pemerintah perlu disiapkan, tentu harus diantisipasi. Jangan sampai upaya untuk merger BUMN ini menimbulkan masalah baru, seperti masalah pengurangan tenaga kerja, kemudian pemutusan kontrak secara sepihak, dan lain-lain yang menyebabkan kerugian pihak tertentu,” ujar Rahmat Saleh kepada Kantor Berita Ekonomi Dan Politik RMOL, Senin, 5 Oktober 2026.

Rahmat menilai, penataan tenaga kerja menjadi salah satu aspek penting yang harus diatur secara jelas sebelum proses merger BUMN dilakukan.

Menurutnya, regulasi diperlukan agar proses konsolidasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja maupun pihak lain yang memiliki hubungan kerja atau kontrak dengan perusahaan BUMN.

“Oleh karena itu, penting diatur regulasi agar proses merger ini tidak menimbulkan masalah baru, terutama masalah penataan tenaga kerja dan lain-lain,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki target untuk merampungkan proses penataan BUMN tersebut pada 2026. Rencana tersebut mencakup penyederhanaan jumlah BUMN dari sekitar 1.157 perusahaan menjadi sekitar 250 BUMN.

“Target kita perampungan ini selesai di tahun 2026. Mudah-mudahan Desember ini sudah ada draft final yang akan kita tetapkan, dari hampir 1.157 BUMN menjadi sekitar 250 BUMN,” tutur Rahmat.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi dan rancangan akhir tersebut perlu dilakukan secara cermat agar proses konsolidasi BUMN tidak hanya berorientasi pada efisiensi jumlah perusahaan, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan tenaga kerja dan mencegah munculnya persoalan hukum maupun hubungan industrial di kemudian hari.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya