Berita

Rocky Gerung saat menjadi pembicara dalam seminar akbar bertajuk "Membaca Arah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh" yang digelar Great Institute, di Gedung Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Bekasi, Minggu 4 Oktober 2026. (Foto: Istimewa)

Politik

Rocky Gerung: Buruh Punya Kewajiban Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 10:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengamat politik Rocky Gerung mendorong kalangan buruh untuk terus mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah bergulir di DPR.

Rocky menegaskan, pengawalan terhadap RUU tersebut tidak cukup dilakukan secara umum, melainkan harus sampai pada pengawasan setiap pasal. Menurutnya, hal itu penting untuk memastikan substansi perjuangan buruh tidak berubah akibat kepentingan politik.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi pembicara dalam seminar akbar bertajuk "Membaca Arah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh" yang digelar Great Institute di Gedung Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Bekasi, Minggu 4 Oktober 2026.


"Yang kita sebut sebagai hak itu tidak mungkin tidak ditagih. Karena itu mengawal artinya memastikan jangan sampai undang-undang itu di ujung-ujungnya ada tikus partai yang nyolong," kata Rocky.

Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan perubahan substansi yang luput dari perhatian apabila pembahasan RUU tidak diawasi secara ketat. Momentum ini, lanjutnya, harus dimanfaatkan buruh untuk memperjuangkan prinsip keadilan sosial dan menempatkan buruh sebagai salah satu kekuatan utama perekonomian nasional.

"Di dalam negara kita, buruh adalah pondasi negara. Pertumbuhan ekonomi hanya akan tumbuh jika ada buruh yang bekerja," tegasnya.

Selain itu, Rocky menilai konsep pengupahan seharusnya tidak hanya berbicara mengenai batas minimum. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja memperoleh penghasilan yang layak.

"Jadi upah itu maksimal, bukan minimum. Upah buruh harus maksimal. Kalau minimum, negara mesti top up," ujarnya.

Lebih lanjut, Rocky mengingatkan buruh agar tidak membiarkan perjuangan mereka disetir oleh kepentingan politik tertentu. Pengawalan kebijakan harus tetap murni berangkat dari kepentingan pekerja.

"Kita tahu dalam setiap proses ngawal-mengawal, ada yang ingin mengawal sambil menahan, ada yang ingin mengawal sambil mengarahkan. Antara menahan dan mengarahkan, di situ terjadi kecurangan," tuturnya.

Menurut Rocky, kepentingan politik dan oligarki masih berpotensi memengaruhi arah kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. Karena itu, ia mengajak buruh memperjuangkan hak mereka secara kolektif melalui organisasi.

"Buruh itu adalah penentu kebijakan ini. Buruh itu sumber kekuatan moral dalam sila kelima," imbuhnya.

Rocky yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menegaskan bahwa pengawalan terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar hak, melainkan kewajiban.

"Jadi saya percaya mengawal itu bukan sekadar hak. Mengawal itu kewajiban," tandasnya.

Sebagai pesan penutup, Rocky meminta buruh agar tidak pernah mundur ketika berhadapan dengan kekuasaan yang mengabaikan hak pekerja.

"Ada persiapan intelektual, persiapan ekonomi, itu diatur oleh organisasi. Ada persiapan pergerakan, itu ditentukan oleh isu. Tapi ada persiapan elitis, yaitu jangan mundur bila hakmu dilanggar oleh kekuasaan," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Kor Gekanas, R. Abdullah, yang turut hadir sebagai pembicara. Ia menilai pemerintah dan DPR saat ini memiliki momentum untuk memperbaiki regulasi ketenagakerjaan dengan mengakomodasi aspirasi serikat pekerja.

"Kali ini, Presiden Prabowo membiarkan demokratisasi serikat pekerja, memohon mengintervensi, dan sekaligus pemerintah bersama DPR mau melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Abdullah.

Atas dasar kondisi tersebut, Abdullah menilai buruh memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal proses pembahasan agar menghasilkan produk hukum yang lebih baik.

"Kita punya tanggung jawab moral, tanggung jawab penuh untuk mengawal agar undang-undang harus lebih baik dari UU Cipta Kerja Ketenagakerjaan," tutupnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya