Berita

Pemohon Denny Indrayana. (Foto: istimewa)

Hukum

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Pemohon perkara tersebut, Denny Indrayana, mengatakan batas waktu pembacaan putusan mengacu pada ketentuan 14 hari kerja sejak perkara didaftarkan pada 17 September 2026.

“Saya kira akan besok pembacaan putusannya. Kenapa besok? Karena aturannya dibaca 14 hari kerja, perkara didaftarkan tanggal 17 September 2026, 14 hari kerjanya itu paling lambat besok tanggal 6 Oktober 2026,” kata Denny lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 5 Oktober 2026.


Menurut Denny, masa menunggu putusan tersebut menjadi waktu yang menegangkan bagi pihak pemohon. Ia pun mengaku tetap optimistis terhadap hasil perkara yang diajukannya.

“Kita berdoa ya. Sambil sabar menunggu besok. Saya kalau secara hukum optimis saja, optimis putusannya akan mendiskualifikasi Gibran,” ujarnya.

Denny menjelaskan, pertarungan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dua pendekatan hukum. Pertama, pendekatan progresif yang tidak semata-mata berpegang pada teks aturan. Kedua, pendekatan konservatif yang lebih menitikberatkan pada aspek prosedural.

Ia menyebut sejumlah argumentasi prosedural yang berpotensi menjadi pertimbangan, seperti perkara dinilai telah melewati batas waktu, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon, hingga kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut.

Selain itu, terdapat argumentasi bahwa putusan MK sebelumnya terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah bersifat final.

Namun, Denny menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dasar optimisme pihaknya.

“Dari fakta-fakta persidangan kan sudah terlihat jelas bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA,” kata Denny.

Ia bahkan menegaskan persoalan tersebut, menurut versinya, tidak hanya berkaitan dengan bukti pendidikan di Indonesia.

“Jangankan di dalam negeri, di luar negeri juga tidak,” tandasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya