Berita

Pemohon Denny Indrayana. (Foto: istimewa)

Hukum

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 10:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Pemohon perkara tersebut, Denny Indrayana, mengatakan batas waktu pembacaan putusan mengacu pada ketentuan 14 hari kerja sejak perkara didaftarkan pada 17 September 2026.

“Saya kira akan besok pembacaan putusannya. Kenapa besok? Karena aturannya dibaca 14 hari kerja, perkara didaftarkan tanggal 17 September 2026, 14 hari kerjanya itu paling lambat besok tanggal 6 Oktober 2026,” kata Denny lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 5 Oktober 2026.


Menurut Denny, masa menunggu putusan tersebut menjadi waktu yang menegangkan bagi pihak pemohon. Ia pun mengaku tetap optimistis terhadap hasil perkara yang diajukannya.

“Kita berdoa ya. Sambil sabar menunggu besok. Saya kalau secara hukum optimis saja, optimis putusannya akan mendiskualifikasi Gibran,” ujarnya.

Denny menjelaskan, pertarungan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dua pendekatan hukum. Pertama, pendekatan progresif yang tidak semata-mata berpegang pada teks aturan. Kedua, pendekatan konservatif yang lebih menitikberatkan pada aspek prosedural.

Ia menyebut sejumlah argumentasi prosedural yang berpotensi menjadi pertimbangan, seperti perkara dinilai telah melewati batas waktu, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon, hingga kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut.

Selain itu, terdapat argumentasi bahwa putusan MK sebelumnya terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah bersifat final.

Namun, Denny menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dasar optimisme pihaknya.

“Dari fakta-fakta persidangan kan sudah terlihat jelas bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA,” kata Denny.

Ia bahkan menegaskan persoalan tersebut, menurut versinya, tidak hanya berkaitan dengan bukti pendidikan di Indonesia.

“Jangankan di dalam negeri, di luar negeri juga tidak,” tandasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya