PT DMS Propertindo Tbk (KOTA) bersiap melakukan aksi korporasi melalui penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD).
Rencana tersebut akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 6 Oktober 2026.
Tak hanya meminta persetujuan penambahan modal, perseroan yang bergerak di bidang pengembangan properti, perhotelan, dan jasa manajemen hotel ini juga mengusulkan penerbitan saham seri baru, yakni saham Seri B. Rencana ini sekaligus akan mengubah struktur permodalan PT DMS Propertindo.
Pantauan RMOL, berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, RUPSLB dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Azana Suite Hotel Antasari. Salah satu agenda utama rapat adalah meminta persetujuan pemegang saham atas rencana PMHMETD melalui mekanisme penawaran umum terbatas.
Pelaksanaan aksi tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan HMETD, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2019.
Jika memperoleh persetujuan, pelaksanaan PMHMETD akan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar perseroan. Perubahan tersebut mencakup peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
KOTA juga mengagendakan penerbitan saham Seri B sebagai seri saham baru. Karena itu, perseroan meminta persetujuan pemegang saham untuk menyesuaikan ketentuan permodalan dalam Anggaran Dasar sejalan dengan aksi tersebut.
Agenda RUPSLB tidak berhenti pada rencana penambahan modal. Pemegang saham juga akan dimintai persetujuan atas rencana transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Di sisi lain, perseroan berencana mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar untuk menyesuaikan kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
KOTA juga meminta persetujuan atas rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (PUPS) perseroan.
Dengan sejumlah agenda tersebut, RUPSLB 6 Oktober menjadi salah satu tahapan penting bagi KOTA untuk menjalankan rencana perubahan struktur permodalan dan sejumlah aksi korporasi perseroan.