Berita

Ilustrasi

Nusantara

Kemenhub Ungkap Tingginya Pelanggaran Angkutan Umum dan Barang Sepanjang 2026

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 07:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan menyoroti tantangan serius terkait rendahnya tingkat kepatuhan operasional di sektor transportasi darat. 

Berdasarkan catatan periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 55,96 persen perjalanan bus dan 26,11 persen kendaraan angkutan barang terindikasi melanggar aturan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, memaparkan bahwa pihaknya telah mengawasi sebanyak 2.328.629 kendaraan angkutan barang melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dari jumlah tersebut, sebagian besar atau 1.720.645 kendaraan (73,89 persen) dinyatakan tidak melanggar.


“Sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 UPPKB demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Aan di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026.

Meski demikian, tercatat 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan berbagai bentuk pelanggaran. Masalah dokumen menjadi jenis pelanggaran terbanyak yang mencapai 399.596 kendaraan (50,12 persen), disusul oleh pelanggaran daya angkut atau muatan melebihi kapasitas sebanyak 386.859 kendaraan (48,52 persen). Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dimensi (0,84 persen), tata cara muat (0,51 persen), serta persyaratan teknis (0,01 persen).

Di sisi lain, tingginya angka pelanggaran pada bus (55,96 persen) didominasi oleh penyimpangan trayek serta dokumen uji berkala yang kedaluwarsa, yang mencatatkan lebih dari 1,6 juta indikasi perjalanan tidak patuh pada kendaraan yang berangkat maupun datang.

Sebagai langkah penertiban, Kemenhub telah menindak 186.126 kendaraan atau sekitar 30,61 persen dari total kendaraan yang melanggar. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran hingga penilangan. Di antaranya diberikan peringatan kepada 173.531 kendaraan, dilakukan penilangan sebanyak 6.392 kendaraan, dikenakan tilang kepolisian sebanyak 664 kendaraan dan tilang oleh UPPKB lainnya sebanyak 5.539 kendaraan,” jelas Aan.

Ke depannya, Kemenhub akan mengoptimalkan evaluasi data pengawasan serta memperluas pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) secara real-time. 

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pembinaan, menekan angka pelanggaran, serta meningkatkan aspek keselamatan bagi para pengguna jalan.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya