Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. (Youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)
HASIL inspeksi mendadak alias sidak yang dilakukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu 23 September 2026, sebenarnya bukan temuan istimewa.
Pasalnya, fasilitas ekstra mewah bak apartemen high class di balik jeruji besi sudah lama menjadi rahasia umum.
Pastinya semua fasilitas itu tidak didapatkan secara cuma-cuma. Hal ini sangat kontras dengan kondisi sel tahanan biasa yang sempit dan berdesakan.
Beberapa tahun sebelumnya, Ombudsman RI juga pernah menemukan sel tahanan mantan Ketua DPR Setya Novanto dkk di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang memiliki ukuran lebih luas serta fasilitas mewah yang berbeda dibandingkan narapidana lainnya.
Soal adanya sel mewah, selain dari bisik-bisik tetangga, wartawan sekaligus budayawan Arswendo Atmowiloto bahkan pernah mengungkapnya melalui tiga bukunya.
Selama lima tahun mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada tahun 1990-an, Arswendo dengan cermat memotret seluk-beluk penjara lewat buku
Menghitung Hari (1994),
Khotbah di Penjara (1994), dan Surkumur Mudukur dan Plekenyun (1995).
Bukan cuma itu, aktor senior Tio Pakusadewo juga pernah membongkar adanya berbagai fasilitas khusus dan praktik jual beli fasilitas mewah di dalam lapas atau rutan berdasarkan pengalamannya sebagai narapidana.
Misalnya Tio mengungkap adanya tarif khusus -- sekitar Rp18 juta -- yang memungkinkan narapidana sakit atau berpura-pura sakit untuk pindah dan menginap di ruang perawatan luar kamar atau area rumah sakit.
Menurut Tio, ada pula kamar khusus yang disewakan seharga sekitar Rp2 juta per malam bagi narapidana yang ingin bertemu dan berhubungan badan dengan istri atau pasangan.
Belum lagi narapidana kasus korupsi atau yang memiliki uang lebih mendapatkan fasilitas berbeda yang jauh lebih layak, seperti air bersih dengan saringan khusus di kamar mandi.
Setop KongkalikongSebenarnya temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong bisa membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar keberadaan bangunan dengan fasilitas mewah di dalam lingkungan lapas.
Sebab bukan mustahil lapas dan rutan sebanyak 531 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga terdapat praktik-praktik yang melanggar aturan terkait fasilitas narapidana.
Memang benar, lapas memang harus manusiawi. Tetapi manusiawi tidak sama dengan bebas tanpa aturan, apalagi memberikan kemewahan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan petugas.
Di sinilah temuan Cibinong menjadi penting. Jika benar terdapat warga binaan tertentu yang dapat menempati bangunan menyerupai rumah atau apartemen dengan fasilitas yang jauh berbeda dari blok hunian biasa, pertanyaan utamanya adalah apakah perbedaan tersebut memiliki dasar hukum dan tujuan pembinaan yang jelas.
Jika jawabannya tidak, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal fasilitas, melainkan menyangkut prinsip kesetaraan dalam menjalani proses pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) harus segera bertindak tegas menghentikan kongkalikong terkait pemberian fasilitas mewah narapidana.
Ombudsman sendiri telah meminta evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lapas di Tanah Air.
Keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak diukur dari seberapa nyaman seseorang dapat hidup di dalam lapas, tetapi dari seberapa baik negara menjalankan hukuman secara adil, menjaga keamanan, memenuhi hak warga binaan, dan mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat.
Sanksi TegasKementerian Imipas wajib memberikan bongkar gudang dan memberikan sanksi tegas terhadap petugas Lapas Kelas IIA Cibinong yang terlibat.
Tidak boleh berhenti terhadap lima pegawai yang sudah dicopot dari jabatannya, yakni Wisnu Hani Putranto, Eks Kepala Lapas Cibinong; I Gusti Bagus Widya Putra, Eks Kepala Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP); Adi Nugroho Nur Wichaksono, Eks Kasi Kamtib; Yhosep Jhon Ferry, Eks Kasi Binadik; dan Deni Sugiarto, Eks Kepala Urusan Umum.
Selain itu, mundurnya Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, tidak boleh otomatis lepas dari sanksi.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong harus menjadi momentum pemerintah merombak tata kelola lapas secara menyeluruh, khususnya terkait fasilitas mewah dan praktik jual-beli keistimewaan.
Kementerian Imipas harus tegas memecat atau memproses hukum oknum pegawai dan pejabat yang terbukti menyediakan serta mengomersialkan fasilitas khusus.
Berikutnya, melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan ke semua lapas untuk memastikan aturan dipatuhi tanpa memandang status sosial.
Terakhir, menjamin hak warga binaan sesuai standar yang sama serta transparan dalam pengelolaan fasilitas.