Berita

Ilustrasi. (Foto: Humas BGN)

Publika

Skema Baru Insentif MBG Berbasis Kuantitas Berisiko Korbankan Kualitas

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 04:51 WIB

PERUBAHAN skema insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi mulai 5 Oktober 2026 mengubah struktur ekonomi dapur MBG.

Pembayaran yang sebelumnya relatif tetap kini semakin bergantung pada jumlah penerima yang dilayani. Akibatnya, sebagian risiko pembiayaan yang semula berada pada pemerintah bergeser kepada pengelola dapur.

Persoalannya, banyak biaya SPPG bukan biaya yang otomatis turun ketika jumlah porsi berkurang.


Sewa atau penyediaan bangunan, chiller, freezer, instalasi pengolahan air limbah, penyaring air, peralatan memasak, pemeliharaan, sanitasi, dan berbagai fasilitas dasar tetap dibutuhkan baik sebuah dapur melayani 1.500, 2.000 maupun 3.000 penerima.

Karena itu, formula Rp2.000 dikalikan jumlah porsi berpotensi memperlakukan biaya tetap seolah-olah seluruhnya merupakan biaya variabel.

Di atas kertas terlihat lebih efisien. Dalam praktiknya, dapur dengan jumlah penerima lebih sedikit tetap menanggung sebagian besar biaya fasilitas yang sama dengan dapur berkapasitas penuh.

Dapur yang melayani 3.000 penerima memperoleh Rp6 juta per hari dan relatif tidak mengalami perubahan dari skema sebelumnya.

Tetapi dapur dengan 2.000 penerima hanya memperoleh Rp4 juta. Dapur dengan 1.500 penerima hanya memperoleh Rp3 juta. 

Pendapatan dapat turun separuh, sementara gedung, peralatan, sanitasi, pendingin, tenaga pendukung, dan biaya kesiapan fasilitas tidak serta-merta menjadi separuh.

Kondisi ini dapat menjadi persoalan serius bagi SPPG di daerah yang penduduknya tersebar, wilayah terpencil, kepulauan, atau lokasi yang secara objektif memang tidak memiliki 3.000 penerima dalam radius pelayanan yang wajar.

Kebijakan yang dimaksudkan menciptakan keadilan berdasarkan jumlah porsi jangan sampai justru menghukum dapur yang bekerja di wilayah dengan kepadatan penerima rendah.

Lebih jauh, pembayaran langsung berdasarkan jumlah porsi menciptakan insentif ekonomi baru. Setiap tambahan 500 porsi berarti tambahan insentif Rp1 juta per hari. Setiap tambahan 1.000 porsi berarti tambahan Rp2 juta.

Dalam keadaan seperti itu, pemerintah wajib memastikan pengelola tidak terdorong mengejar sebanyak-banyaknya penerima hanya demi meningkatkan pendapatan dapur.

MBG bukan industri kejar target produksi. Memasak 3.000 porsi makanan untuk anak-anak membutuhkan kapasitas nyata dalam pengadaan bahan, penyimpanan dingin, waktu pengolahan, kebersihan alat, distribusi, pengendalian suhu, sanitasi, tenaga kerja, dan pemeriksaan mutu. 

Kapasitas dapur tidak boleh ditentukan oleh berapa besar insentif yang ingin diterima, tetapi oleh berapa banyak makanan yang benar-benar dapat diproduksi secara aman.

Di sinilah kontradiksi kebijakan itu harus dijelaskan. Insentif SPPG tidak semestinya hanya menghargai banyaknya makanan yang keluar dari dapur.

Kualitas pelayanan MBG ditentukan pula oleh keamanan pangan, ketepatan gizi, sanitasi, kelayakan fasilitas, ketepatan distribusi, dan kemampuan mencegah makanan bermasalah sampai kepada anak-anak.

Kalau formula akhirnya hanya Rp2.000 dikalikan jumlah porsi, maka yang paling mudah diukur dan paling langsung menghasilkan uang adalah kuantitas. 

Pemerintah justru perlu memastikan kualitas mempunyai bobot ekonomi yang nyata. Dapur dengan standar keamanan pangan tinggi seharusnya tidak diperlakukan sama dengan dapur yang hanya berhasil memenuhi angka produksi.

Perubahan ini memang memiliki alasan fiskal yang dapat dipahami. Dalam sistem sebelumnya, dapur yang hanya melayani 2.000 penerima dapat menerima jumlah insentif yang sama dengan dapur yang melayani 3.000 penerima.

Secara matematis, biaya insentif per penerima menjadi lebih mahal pada dapur dengan utilisasi rendah. Koreksi terhadap ketimpangan tersebut masuk akal.

Namun koreksi tidak boleh berhenti dengan memindahkan seluruh risiko kepada mitra. Negara perlu membedakan biaya untuk menjaga kesiapan fasilitas dengan biaya yang benar-benar berubah mengikuti jumlah makanan yang diproduksi.

Gedung, pendingin, IPAL, sanitasi dan sebagian peralatan merupakan biaya kesiapan. Bahan pendukung produksi dan sebagian biaya operasional merupakan biaya yang lebih dekat dengan volume.

Karena itu, struktur pembayaran yang lebih rasional adalah menggabungkan biaya dasar kesiapan fasilitas dengan komponen pembayaran berdasarkan porsi, disertai penyesuaian kondisi geografis dan indikator kualitas.

Dengan model seperti itu, negara tetap dapat mencegah pembayaran berlebihan tanpa membuat keberlangsungan dapur sepenuhnya bergantung pada mengejar jumlah penerima.

BGN juga perlu membuka secara transparan formula pembayaran baru, jumlah penerima faktual setiap SPPG, hari pelayanan efektif, komponen biaya yang dimasukkan ke dalam Rp2.000, serta indikator kualitas yang memengaruhi pembayaran.

Transparansi tersebut penting karena perubahan skema menyangkut uang negara dalam jumlah sangat besar dan akan memengaruhi ribuan dapur MBG.

Pemerintah juga perlu menjelaskan perlakuan terhadap mitra yang telah mengeluarkan investasi berdasarkan skema sebelumnya.

Perubahan formula di tengah berjalannya program tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang sudah membangun atau menyediakan fasilitas berdasarkan perhitungan ekonomi yang berlaku pada saat mereka masuk ke dalam program.

Persoalannya bukan apakah Rp2.000 terlalu besar atau terlalu kecil, tapi apakah formula itu benar-benar mencerminkan biaya nyata, menjamin keberlangsungan SPPG, menjaga keamanan pangan, serta melindungi kualitas makanan yang diterima anak-anak.

Jangan sampai pemerintah berhasil menghemat pembayaran dapur tetapi menciptakan perlombaan mengejar porsi.

Dalam program sebesar MBG, efisiensi anggaran tidak boleh dibayar dengan tekanan untuk memproduksi sebanyak mungkin makanan. Negara boleh menghitung setiap rupiah, tetapi keselamatan dan kualitas makanan anak tidak boleh dihitung sekadar dari banyaknya porsi.

Hamdi Putra
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya