Berita

Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas)

Publika

Lagi, Putusan MK Tentukan Nasib Gibran

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 04:11 WIB

JALAN diskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka yang ditempuh pihak pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan memang tidaklah mudah. 

Jalan yang panjang, berliku, dan juga mendaki. Terlihat ngos-ngosan juga saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melewati jalan itu.

Kata Hakim MK Saldi Isra, yang memimpin sidang pembuktian terkait ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran, "jangan terlalu dipaksakan. Tidak semua pertanyaan harus dijawab, bantu Hakim Saldi Isra, terhadap saksi dan ahli dari pihak pemohon. 


Agaknya, Hakim Saldi Isra juga melihat ketidakmudahan jalan yang ditempuh Denny Indrayana dan kawan-kawan itu.

Akhirnya, ada juga saksi dan ahli yang memaksakan diri tetap menjawab pertanyaan dari pihak termohon, terkait, dan terutama yang tajam-tajam dari Hakim MK sendiri. 

Tapi ada juga ahli yang memilih tidak menjawab sesuai dengan saran dari Hakim Saldi Isra itu.

Awalnya cuaca, alam, dan lain sebagainya, seperti juga kurang mendukung pihak pemohon melewati jalan yang panjang, berliku, dan mendaki, menuju diskualifikasi Wapres Gibran itu. 

Ada saja masalah yang muncul sebelum persidangan pembuktian itu dibuka.

Contohnya, tiba-tiba saja Hakim Ketua MK Suhartoyo tidak hadir dalam sidang pembuktian itu, karena ada suatu acara yang tak bisa diwakilkan. 

Ia terbang ke luar negeri sana. Dan tiba-tiba saja juga salah seorang ahli dari pihak pemohon tidak bisa hadir, karena istrinya malam itu harus dilarikan ke rumah sakit (UGD).

Entah siapa ahli yang rencananya dihadirkan dan tiba-tiba istrinya masuk UGD itu? Pihak pemohon tidak menyebutkan namanya. 

Dan saat pemohon meminta ahlinya diganti, Hakim Saldi Isra, yang memimpin sidang tidak sedikitpun mentolerirnya. Tidak bisa. Titik.

Sempat agak tegang juga suasana antara pemohon dan Hakim Saldi Isra membahas ini dan Hakim Saldi Isra tetap dengan kesepakatan Hakim bahwa tidak boleh diganti. Dan ternyata, pengganti ahli yang disiapkan dan dilarang itu adalah Rocky Gerung.

Saat meminta tambahan waktu pun, karena ahlinya kurang satu dari pihak pemohon, maka tetap saja tak diberikan oleh Hakim Saldi Isra. "Jangan berlama-lama di sini Pak Bambang, "kunci Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum pihak pemohon.

Tapi keseriusan Hakim MK juga layak diapresiasi dengan dihadirkannya pihak Kemendikdasmen dan atase pendidikan di Singapura dan Australia. Baik pihak pemohon, termohon, terkait, maupun pemberi keterangan, kaget dengan keseriusan MK itu. 

Untuk kedua kalinya nasib Gibran ditentukan oleh putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat. Putusan pertama menguntungkan, yakni putusan nomor 90/2023. Putusan kedua ini, tidak ada yang tahu.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya