Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Publika

Kasihan Mas Wapres Dilaporkan ke Polisi Usai Listyo Dicopot

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 03:47 WIB

KASIHAN juga Mas Wapres Gibran Rakabuming Raka. Hidupnya belakangan ini seperti orang masuk ring tinju, tetapi wasitnya sedang rapat, penontonnya berteriak, sementara partai pengusungnya entah sedang ngopi di mana. 

Belum kelar urusan ijazah di Mahkamah Konstitusi (MK), sudah muncul laporan ke Bareskrim. Belum selesai satu pintu, pintu sebelah dibuka. 

Pada 1 Oktober 2026, Jenderal Suyudi Ario Seto dilantik sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Besoknya, 2 Oktober, serah terima jabatan berlangsung. Kapolri baru kemudian menerbitkan telegram mutasi 88 perwira. Salah satunya Irjen Asep Safrudin, sebelumnya Kapolda Kepri, naik menjadi Kabareskrim menggantikan Komjen Syahardiantono.


Lalu, 3 Oktober. Bruak! Gibran dilaporkan ke Bareskrim.

Pelapornya D. Samsudin dari Aliansi Rakyat Menggugat bersama Riyadi alias Regas dari Pengacara Jawara Bela Umat. Mereka didampingi Ahmad Khozinudin dan tim. 

Materinya menyangkut dugaan persoalan dokumen pendidikan digunakan Gibran saat pencalonan cawapres 2024, khususnya keterangan bahwa Grade 12 UTS Insearch Sydney setara dengan SMK peminatan akuntansi atau keuangan. Pihak yang menerbitkan surat tersebut juga dilaporkan, dengan dugaan terkait Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat.

Namun, laporan itu belum resmi diterima. Di Bareskrim hanya ada petugas piket sehingga pelapor diminta kembali Senin, 5 Oktober.

Jangan buru-buru bilang ini konspirasi. Kita belum punya bukti. Cuma memang urutannya rapi sekali. Kapolri ganti, Kabareskrim ganti, besoknya Gibran dilaporkan. Ini kebetulan atau kalender sedang punya selera humor?

Sementara itu, di MK, perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Gibran masih berjalan. Sidang pembuktian berlanjut dan putusan dijadwalkan sekitar 5-6 Oktober.

Belum cukup? Datang lagi Formasi. Forum Mahasiswa Indonesia melaporkan sembilan hakim MK ke MKMK. Ketua Umumnya, Pian Andreo Halomoan Manurung, bersama kuasa hukum EDSA Partnership, menilai pemeriksaan perkara tersebut diduga melanggar kode etik hakim konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Kuasa hukum Saddan Sitorus mempertanyakan proses pemeriksaan dinilai langsung masuk pembuktian tanpa pemeriksaan pendahuluan dianggap memadai. Mereka juga mengangkat doktrin constitutional continuity. Jika norma dalam Putusan 90/2023 hendak dikoreksi, menurut mereka, perubahan sebaiknya berlaku prospektif untuk pemilu atau pilkada berikutnya, bukan mengobrak-abrik pemerintahan yang sudah dilantik.

Nathaniel Hutagaol juga mempersoalkan petitum pembatalan hasil penetapan KPU Pemilu 2024 dan menilai persoalan legal standing seharusnya dapat diperiksa sejak awal.

Maka lengkaplah penderitaan Mas Wapres. Dari MK dihantam, Bareskrim menunggu, sembilan hakim dilaporkan ke MKMK.

Lalu partai pengusung? Sunyi. Mungkin sedang rapat. Mungkin sedang menyusun strategi. Mungkin sedang mencari payung. Atau jangan-jangan payungnya memang cuma dipakai saat kampanye.

Begitulah politik. Ketika kursi masih empuk, semua mengaku saudara. Begitu badai datang, saudara berubah menjadi penonton, penonton berubah menjadi analis, analis berubah menjadi komentator, sementara yang duduk di tengah ring bertanya:

“Lah, saya ini dulu diusung siapa?”

Kalau semua ini kebetulan, kebetulannya luar biasa disiplin. Kalau konspirasi, buktinya belum ada. Kita jangan menuduh. Kita cukup duduk, seruput kopi, makan gorengan, lalu menunggu 5 Oktober. Sebab di negeri ini, kadang paling menegangkan bukan isi perkara. Tetapi siapa mengetuk pintu berikutnya.

“Bang, ada kawan ngajak taruhan, putusan MK nanti apakah menolak atau menerima petitum Denny Indrayana yang minta Gibran didiskualifikasi.”

“Janganlah taruhan, haram. Kita cukup siapkan Koptagul dan pisang goreng menunggu putusan itu. Mau diterima atau ditolak, terserah, wak!” Ups

Rosadi Jamani
Mantan wartawan

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya