Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa)

Sosial

Ketua Komisi XIII DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Itu Haram!

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 02:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya terkait usulannya mengenai penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

MUI menilai usulan tersebut tidak patut disampaikan oleh seorang wakil rakyat di ruang publik dan menyarankan agar pernyataan tersebut segera dicabut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyayangkan munculnya wacana penyediaan alat bantu seksual bagi para penghuni Lapas yang belum memiliki pasangan. 


Menurutnya, sebagai pejabat negara dan representasi rakyat, anggota DPR seharusnya lebih bijak serta berhati-hati dalam menyampaikan gagasan ke publik.

“Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital, Minggu 4 Oktober 2026.

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyalurkan kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual atau mainan seks merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Secara hukum syariat, penggunaan sarana tersebut tergolong sebagai perbuatan yang haram.

Kiai Muiz Ali menjelaskan, Islam telah memberikan tuntunan yang jelas, bermartabat, dan sesuai dengan fitrah manusia dalam mengendalikan maupun menyalurkan hasrat biologis. Solusi utama yang ditawarkan oleh agama adalah melalui pernikahan yang sah.

Namun, lanjutnya, apabila seseorang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk dalam situasi menjadi warga binaan di Lapas, Islam memberikan jalan keluar terbaik melalui ibadah puasa untuk meredam hawa nafsu.

Ia menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. 

“Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu 30 September 2026.

Willy berargumen bahwa warga binaan, khususnya yang belum berstatus menikah, tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan.

Willy menyebut gagasan tersebut merupakan bagian dari konsep reintegrasi pemasyarakatan guna mempersiapkan warga binaan kembali ke kehidupan masyarakat normal.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya