Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa)

Sosial

Ketua Komisi XIII DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Itu Haram!

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 02:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya terkait usulannya mengenai penyediaan alat bantu seksual (sex toy) bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). 

MUI menilai usulan tersebut tidak patut disampaikan oleh seorang wakil rakyat di ruang publik dan menyarankan agar pernyataan tersebut segera dicabut.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menyayangkan munculnya wacana penyediaan alat bantu seksual bagi para penghuni Lapas yang belum memiliki pasangan. 


Menurutnya, sebagai pejabat negara dan representasi rakyat, anggota DPR seharusnya lebih bijak serta berhati-hati dalam menyampaikan gagasan ke publik.

“Semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh anggota DPR yang notabene dia sebagai wakil rakyat,” kata Kiai Muiz Ali, dikutip dari MUI Digital, Minggu 4 Oktober 2026.

Kiai Muiz Ali menegaskan bahwa menyalurkan kebutuhan biologis menggunakan alat bantu seksual atau mainan seks merupakan tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Secara hukum syariat, penggunaan sarana tersebut tergolong sebagai perbuatan yang haram.

Kiai Muiz Ali menjelaskan, Islam telah memberikan tuntunan yang jelas, bermartabat, dan sesuai dengan fitrah manusia dalam mengendalikan maupun menyalurkan hasrat biologis. Solusi utama yang ditawarkan oleh agama adalah melalui pernikahan yang sah.

Namun, lanjutnya, apabila seseorang belum memiliki kemampuan atau kesempatan untuk menikah, termasuk dalam situasi menjadi warga binaan di Lapas, Islam memberikan jalan keluar terbaik melalui ibadah puasa untuk meredam hawa nafsu.

Ia menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks termasuk perbuatan yang dilarang. 

“Itu haram hukumnya,” kata Kiai Muiz.

Sebelumnya, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual bagi warga binaan saat membahas sistem pemasyarakatan pada Rabu 30 September 2026.

Willy berargumen bahwa warga binaan, khususnya yang belum berstatus menikah, tetap memiliki kebutuhan biologis selama menjalani masa pembinaan.

Willy menyebut gagasan tersebut merupakan bagian dari konsep reintegrasi pemasyarakatan guna mempersiapkan warga binaan kembali ke kehidupan masyarakat normal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya