Berita

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Istimewa)

Politik

Dari Sidang MK Terungkap Gibran Tidak Tamat SLTA

SENIN, 05 OKTOBER 2026 | 02:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada 2024.

Akademisi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Nurmadi H. Sumarta menilai MK sepertinya setuju dengan petitum pemohon Denny Indrayana cs bahwa apa yang tidak sah sejak awal, tidak menjadi sah dengan berjalannya waktu.

"Dari sidang terungkap Gibran tidak memiliki ijazah SLTA sederajat," kata Nurmadi, dikutip Senin 5 Oktober 2026.


Bahkan, kata Nurmadi, untuk terbitnya surat keterangan (Suket) penyetaraan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) pun dikeluarkan super kilat.

"Suket cuma berdasar Certificate of attendance tanpa ijazah. Artinya, bahkan kursus pun tidak lulus," kata Nurmadi.

Dari persidangan MK, kata Nurmadi, terjadi kerancuan jenjang pendidikan Gibran level SMA. Tamat di Orchid Park Secondary School setara kelas 1 SMA lalu menempuh jalur pathway di UTS Insearch (semacam bimbingan belajar menuju perguruan tinggi dan kursus bahasa) tidak sampai tamat, yang dinilai tak setara SMK.

Terlebih, kata Nurmadi, Kementerian Dikdasmen mengeluarkan dokumen setara tanpa basis ijasah/sertifikat UTS Insearh namun daftar kehadiran.
 
"Jadi dapat disimpulkan Gibran tidak tamat SLTA sederajat dan tidak memiliki ijazah yang dipersyaratkan untuk Capres Cawapres," pungkas Nurmadi.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya