Berita

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), R. Abdullah (kanan). (Foto: Istimewa)

Politik

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

MINGGU, 04 OKTOBER 2026 | 22:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kalangan serikat pekerja meyakini sekitar 95-96 persen aspirasi buruh telah diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI), R. Abdullah mengatakan, klaim tersebut didasarkan pada komunikasi dan koordinasi antara koalisi serikat pekerja dengan DPR selama proses penyusunan regulasi.

"Insya Allah kita menaruh harapan dan ekspektasi yang besar. Dengan kata lain, hampir 95-96 persen aspirasi serikat kerja diakomodir oleh pemerintah maupun DPR," kata Abdullah usai menghadiri diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bertajuk "Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?" yang digelar Great Institute di Plaza Hotel Purwakarta, Sabtu, 3 Oktober 2026.


Menurut Abdullah, kondisi tersebut membuat kalangan buruh optimistis RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan lebih baik dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya.

"Dengan demikian saya meyakini bahwa undang-undang ini pasti akan lebih baik dibandingkan undang-undang Cipta Kerja," ujarnya.

Ia mengatakan penyusunan RUU tersebut tidak terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan tersebut, kata Abdullah, menjadi salah satu dasar bagi DPR dan pemerintah menyusun regulasi ketenagakerjaan baru.

"Atas dasar itu maka Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review yang dibuat dan memerintahkan kepada DPR bersama pemerintah untuk membuat undang-undang baru pengganti undang-undang Cipta Kerja," tuturnya.

Abdullah menegaskan, serikat pekerja terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut dengan menyampaikan masukan, gagasan, dan aspirasi pekerja dari berbagai daerah kepada DPR.

"Kita juga sudah memberikan masukan, pokok-pokok pikiran, aspirasi dan gagasan-gagasan dari teman-teman serikat kerja di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada DPR," katanya.

Ia berharap DPR dan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja selama pembahasan berlangsung. Menurutnya, keterlibatan buruh diperlukan agar regulasi baru benar-benar menjawab persoalan pekerja dan tidak kembali memicu polemik seperti dalam pembentukan UU Cipta Kerja.

Abdullah menambahkan, dirinya hadir bersama Arief Minardi mewakili Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang disebut terdiri dari 18 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja tingkat nasional.

"Semoga DPR bersama pemerintah sensitif dan merespons, sekaligus menjadikan aspirasi ini sebagai landasan untuk membuat undang-undang baru," tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya