Densus 88 Antiteror. (Foto: Dok. Polri)
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi secara serentak sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penegakan hukum dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
"Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum terhadap 11 tersangka tindak pidana terorisme di sejumlah wilayah sejak hari Jumat, 2 Oktober 2026," kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu, 4 Oktober 2026.
Sebelas tersangka yang diamankan yakni HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Mayndra mengatakan, para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Peran mereka antara lain konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial, hingga pemufakatan tindak pidana terorisme.
"Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya," jelasnya.
Dari hasil penyidikan sementara, Densus 88 menemukan adanya keterhubungan antartersangka lintas wilayah. Salah satunya melalui pertemuan daring yang digunakan untuk indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
"Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual," tambah Mayndra.
Penyidik juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka, mulai dari latihan fisik, menembak hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan militansi terorisme.
"Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme," ungkapnya.
Pasca penangkapan, Densus 88 melanjutkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sesuai prosedur.
Mayndra mengatakan, penyidik masih mendalami barang bukti dan keterhubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lainnya.
"Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme," terangnya.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan.
"Termasuk mencegah proses konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, maupun peningkatan kemampuan yang dapat berkembang menuju tindakan kekerasan," tandasnya.