Berita

Ilustrasi

Hukum

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

MINGGU, 04 OKTOBER 2026 | 21:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri. Roby dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait serta penempatan khusus selama tujuh hari.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Polda Metro Jaya pada Selasa 29 September 2029.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Roby terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, Roby dijatuhi sanksi etika dan administratif.


Sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf kepada institusi Polri dan pihak terkait. Sementara sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari.

Kuasa hukum pendumas C. Wicaksana, Albert Sinay, menyayangkan putusan tersebut karena dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan terhadap Roby.

Sebelumnya, Roby dituntut menjalani pembinaan rohani selama satu bulan, demosi selama dua tahun, serta penempatan khusus selama 30 hari.

"Sedangkan, dalam putusan Komisi Kode Etik tidak ada sama sekali sanksi demosi terhadap pelanggar, sehingga korban pada prinsipnya keberatan dengan sanksi kasus etik ini," kata Albert dalam keterangan tertulis, Minggu 4 Oktober 2026.

Albert mengatakan keberatan tersebut juga berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi. Menurut dia, hal tersebut telah diungkapkan pihak korban dalam persidangan etik.

"Apalagi korban dalam persidangan sudah mengungkap persangkaan tentang selingkuh yang berujung aborsi," ujarnya.

Selain mempersoalkan putusan, Albert menyoroti ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 yang dinilai tidak memberikan ruang bagi korban untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding terhadap putusan sidang etik.

"Jadi pihak korban harus tunduk terhadap putusan komisi kode etik tanpa pengecualian," kata Albert.

Menurut Albert, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi Kapolri. Dia menilai ketiadaan hak banding bagi korban membuat ruang korban untuk memperoleh kepastian hukum menjadi terbatas.

Sebelumnya, Roby dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang disebut berujung pada aborsi.

Laporan diajukan warga sipil berinisial CW dan teregister dengan nomor SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.

Roby kini tidak lagi menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya