Berita

Ilustrasi Link Cek Penerima BSU 2026 (Sumber: Gemini Generates Image)

Finansial

Link Cek Penerima BSU 2026 Resmi dan Cara Mengeceknya

MINGGU, 04 OKTOBER 2026 | 16:54 WIB | OLEH: TIFANI

Link cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 mulai banyak dicari usai pemerintah mengumumkan penyaluran stimulus ekonomi pada kuartal IV. Bantuan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Pencairan BSU 2026 direncanakan disalurkan secara sekaligus untuk periode tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026. Pemerintah telah menyiapkan kuota penerima BSU 2026 sebanyak 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Meski rencana pencairan BSU 2026 tersebut telah disiapkan, pemerintah masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan sejumlah ketentuan lainnya sebagai dasar pelaksanaan program. Dengan demikian, pekerja masih perlu menunggu aturan resmi untuk mengetahui secara pasti siapa saja yang memenuhi syarat dan bagaimana mekanisme penyaluran BSU 2026.


Link Cek Penerima BSU 2026 

Salah satu hal yang perlu diperhatikan saat mengecek BSU adalah link cek penerima BSU 2026 yang digunakan. Pekerja sebaiknya memastikan informasi mengenai status penerima BSU berasal dari kanal resmi pemerintah dan tidak mengisi data pribadi pada situs yang tidak dikenal.

Pada penyaluran BSU tahun sebelumnya, pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi, di antaranya laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay. Mekanisme tersebut dapat menjadi rujukan untuk mengenali kanal pengecekan BSU yang resmi. 

Namun, pekerja tetap perlu mengikuti informasi terbaru dari pemerintah apabila terdapat perubahan mekanisme untuk penyaluran BSU 2026.

Link Cek Penerima BSU Lewat Situs Kemnaker

Pekerja dapat mengecek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker. Pengecekan dapat dilakukan tanpa menggunakan aplikasi dengan langkah berikut:

1. Buka situs resmi BSU Kemnaker.
2. Pilih menu “Cek NIK”.
3. Masukkan 16 digit NIK.
4. Lengkapi kode CAPTCHA sesuai karakter yang ditampilkan.
5. Klik tombol “Cek Status”.
6. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BSU.

Link Cek Penerima BSU Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Pengecekan status BSU pada mekanisme tahun sebelumnya juga dapat dilakukan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
2. Gulir halaman hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
3. Isi formulir dengan data yang diminta, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor hp aktif, dan alamat email aktif.
4. Klik tombol “Lanjutkan”.
5. Sistem akan menampilkan status kepesertaan atau informasi terkait calon penerima BSU.

Sama seperti pengecekan melalui Kemnaker, pekerja perlu memastikan data hanya dimasukkan pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Link Cek Penerima BSU Lewat Pospay

Selain melalui kanal digital pemerintah, pekerja yang menerima bantuan melalui Kantor Pos dapat menggunakan aplikasi Pospay untuk mengecek status bantuan. Berikut langkah pengecekan yang digunakan pada mekanisme tersebut:

1. Unduh aplikasi Pospay melalui Google Play Store atau App Store.
2. Buat akun jika belum memiliki akun.
3. Pada halaman utama, ketuk ikon (i) berwarna merah di pojok kanan atas.
4. Pilih logo Kemnaker.
5. Pada bagian jenis bantuan, pilih opsi “BSU Kemnaker 1”.
6. Siapkan e-KTP dan pilih “Ambil Foto Sekarang” untuk memotret KTP.
7. Lengkapi data yang diminta.
8. Klik “Lanjutkan”.
9. Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerima BSU.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya