Berita

Pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres), Jumat, 2 Oktober 2026. (Foto: Setpres)

Opini Pakar

Wantimpres 26 Orang: Dasar Hukumnya Ada, Efektivitas Perlu Dibuktikan

MINGGU, 04 OKTOBER 2026 | 15:45 WIB | OLEH: ABDULLAH RASYID

PELANTIKAN 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026, memunculkan pertanyaan yang cukup ramai: bukankah jumlah Wantimpres hanya sembilan orang, terdiri atas seorang ketua dan delapan anggota? Apakah sudah terbit Perppu yang membolehkan penambahan itu?

Pertanyaan tersebut masuk akal. Batas sembilan orang memang tercantum dalam UU Nomor 19 Tahun 2006. Namun, ketentuan itu telah diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

Untuk menambah jumlah anggota menjadi lebih dari sembilan orang, Presiden tidak memerlukan Perppu. Ruang hukumnya sudah tersedia dalam undang-undang.


Persoalannya kemudian bergeser: apakah jumlah yang dipilih sesuai kebutuhan, apakah pengangkatannya memenuhi seluruh ketentuan, dan bagaimana efektivitasnya akan dinilai?

Batas sembilan orang sudah dihapus

Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 semula menetapkan Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.

UU Nomor 64 Tahun 2024 mengubah rumusan tersebut menjadi:

“Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan.”

Perubahannya jelas. Jumlah anggota tidak lagi dipatok sembilan orang. Presiden dapat menentukan jumlahnya berdasarkan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan efektivitas pemerintahan.

UU Nomor 64 Tahun 2024 disahkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2024, serta berlaku sejak tanggal itu. Tanggal pengundangan ini perlu dibedakan dari persetujuan DPR dalam proses legislasi pada September 2024.

Karena itu, dasar hukum yang harus dibaca adalah UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

Mengapa aturan baru yang berlaku?

Dalam hukum dikenal asas lex posterior derogat legi priori. Artinya, aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama yang bertentangan pada tingkat yang sama.

Pada kasus ini, kita bahkan tidak perlu berhenti pada asas tersebut. UU Nomor 64 Tahun 2024 secara tegas mengubah Pasal 7 ayat (1). Batas sembilan orang sudah diganti dengan rumusan baru.

Ini tidak berarti seluruh UU Nomor 19 Tahun 2006 kehilangan daya berlaku. Ketentuan yang tidak diubah tetap digunakan. Adapun pasal yang diubah harus dibaca menurut rumusan terbarunya.

Dengan demikian, keberatan terhadap jumlah 26 anggota tidak dapat lagi bertumpu pada batas sembilan orang dalam pasal lama.

Apa hubungan undang-undang dengan Keppres?

Pasal 16 UUD 1945 memberikan dasar bagi Presiden untuk membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada undang-undang. Konstitusi tidak menentukan jumlah anggotanya.

Teori tata norma Hans Kelsen membantu menjelaskan hubungan ini. Suatu kewenangan hukum harus dapat ditelusuri landasannya pada norma yang lebih tinggi.

Dalam kasus Wantimpres, UUD 1945 memberikan dasar konstitusional. Undang-undang mengatur lembaga dan keanggotaannya. Keputusan Presiden menetapkan orang-orang yang diangkat untuk menjalankan tugas tersebut.

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan bahwa anggota Wantimpres RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan penetapan melalui Keputusan Presiden.

Menurut keterangan resmi Sekretariat Negara, pengangkatan 26 anggota pada 2 Oktober 2026 didasarkan pada Keppres Nomor 107/P Tahun 2026. 

Jadi, penghapusan batas sembilan orang dilakukan melalui undang-undang. Keppres digunakan untuk melaksanakan pengangkatan berdasarkan kewenangan yang sudah diberikan.

Mengapa tidak perlu Perppu?

Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikutnya.

Dalam persoalan jumlah anggota Wantimpres, perubahan aturan sudah dilakukan melalui undang-undang. Tidak diperlukan Perppu untuk menghapus batas yang memang sudah tidak berlaku.

Pertanyaan tentang Perppu muncul karena sebagian masyarakat masih membaca ketentuan lama. Penjelasan pemerintah akan lebih mudah dipahami jika langsung memperlihatkan perbandingan rumusan Pasal 7 sebelum dan sesudah perubahan.

Kebutuhan Presiden tetap harus dikaitkan dengan efektivitas

Ada bagian penting dalam Pasal 7 yang tidak boleh terlewat: “dengan memperhatikan efektivitas pemerintahan”.

Frasa ini membatasi cara kewenangan tersebut digunakan. Jumlah anggota memang ditentukan sesuai kebutuhan Presiden, tetapi kebutuhannya harus berhubungan dengan fungsi Wantimpres.

Karena itu, publik berhak bertanya: mengapa diperlukan 26 anggota? Keahlian apa yang hendak dihimpun? Bagaimana pembagian tugasnya? Bagaimana berbagai pendapat dirumuskan menjadi nasihat yang berguna bagi Presiden?

Lebih banyak anggota dapat memperkaya pengalaman dan sudut pandang. Akan tetapi, jumlah yang besar juga memerlukan pengaturan kerja yang lebih cermat. Tanpa pembagian tugas yang jelas, pembahasan bisa berulang dan tanggung jawab menjadi kabur.

Pemikiran Lon L. Fuller dalam The Morality of Law relevan di sini, terutama mengenai kesesuaian antara aturan yang diumumkan dan tindakan dalam pelaksanaannya.

Jika undang-undang mensyaratkan efektivitas, pelaksanaan tugas Wantimpres perlu menunjukkan bagaimana syarat itu dipenuhi. Pemerintah sepatutnya dapat menjelaskan alasan kelembagaan di balik jumlah yang dipilih.

Soal jumlah tidak menjawab seluruh persoalan hukum

Dibolehkannya jumlah anggota lebih dari sembilan orang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh pengangkatan telah memenuhi hukum.

Pasal 9 ayat (3) menyatakan bahwa anggota Wantimpres RI diangkat paling lambat tiga bulan sejak Presiden terpilih dilantik.

Ketentuan ini perlu dibaca ketika menilai pengangkatan pada Oktober 2026. Apakah pengangkatan tersebut merupakan pembentukan pertama, penggantian anggota, atau perubahan susunan yang sebelumnya sudah terbentuk?

Untuk menjawabnya, diperlukan riwayat keanggotaan dan naskah lengkap keputusan terkait. Berita pelantikan saja belum cukup untuk menentukan akibat hukumnya.

Persyaratan anggota dalam Pasal 8 dan larangan rangkap jabatan dalam Pasal 12 juga tetap harus diperiksa. Kewenangan menentukan jumlah tidak menghapus kewajiban memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Evaluasi dua tahun jangan menjadi formalitas

Pasal II angka 3 UU Nomor 64 Tahun 2024 mewajibkan DPR dan pemerintah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang dua tahun setelah berlaku.

Karena diundangkan pada 17 Oktober 2024, titik dua tahun itu jatuh pada 17 Oktober 2026.

Ketentuan ini tidak membuat undang-undang otomatis berakhir. Namun, evaluasinya menjadi kesempatan untuk melihat apakah perubahan susunan Wantimpres bekerja sesuai tujuan.

Hal yang perlu diperiksa antara lain pembagian bidang, mutu rekomendasi, kebutuhan anggaran, dan mekanisme penyampaian nasihat kepada Presiden. Evaluasi akan berguna jika menghasilkan temuan dan perbaikan yang nyata.

Mutu nasihat menjadi ukuran utama

Perdebatan tentang batas sembilan orang sudah dapat dijawab melalui perubahan undang-undang. Pengangkatan 26 anggota dimungkinkan oleh Pasal 7 ayat (1) yang berlaku sekarang.

Namun, tugas Wantimpres tidak selesai pada pengangkatan. Nilai lembaga ini akan terlihat dari kemampuannya membantu Presiden memahami persoalan, mempertimbangkan pilihan, dan menghindari keputusan yang merugikan kepentingan negara.

Nasihat yang baik kadang menguatkan keputusan Presiden. Pada kesempatan lain, nasihat itu justru perlu menunjukkan kelemahan dan meminta sebuah rencana ditinjau kembali. Keberanian seperti itulah yang membuat dewan pertimbangan berguna.

Dasar hukumnya tersedia. Kepatuhan pengangkatan dan efektivitas kerjanya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

Mahasiswa Hukum Universitas Krisnadwipayana; Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya