Berita

Pelantikan anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Digaji Rakyat, Wantimpres Jangan Banyak Gaya

MINGGU, 04 OKTOBER 2026 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pengamat politik Adi Prayitno mengingatkan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto agar tidak banyak bergaya setelah resmi menjadi pejabat negara.

Adi menilai jabatan sebagai anggota Wantimpres harus diiringi tanggung jawab untuk bekerja dan mendengarkan aspirasi masyarakat, terlebih hak keuangan dan fasilitas yang diterima bersumber dari uang rakyat.

"Jabatan bukan untuk difilosofis-sofiskan. Jabatan itu untuk dinikmati. Kalau sudah pejabat, jangan banyak ngomong, perbanyak kerja," kata Adi, Minggu, 4 Oktober 2026.


Presiden Prabowo resmi melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Setiap anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Dengan jumlah 26 anggota, kebutuhan hak keuangan tersebut mencapai sekitar Rp1,989 miliar setiap bulan atau sekitar Rp23,868 miliar dalam setahun.

Selain hak keuangan, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas yang setara dengan menteri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan hak keuangan dan fasilitas tersebut bersumber dari APBN.

Setiap anggota Wantimpres juga mendapat dukungan seorang sekretaris anggota untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Karena itu, Adi meminta para anggota Wantimpres menunjukkan sikap yang lebih rendah hati dan tidak mempertontonkan gaya sebagai pejabat.

"Stop gaya-gaya tengil, harus lebih hambel. Perbanyak dengar rakyat, bukan minta didengar rakyat," tegasnya.

Menurut Adi, posisi sebagai pejabat negara membuat seseorang tidak lagi berada dalam posisi bebas nilai. Ada tanggung jawab publik yang harus dijalankan karena hak keuangan dan fasilitas yang diterima berasal dari anggaran negara.

"Kau tak lagi bebas nilai, tapi kini digaji duit rakyat," pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya