Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming. (Foto: Setwapres)

Politik

Putusan MK Hapus Ambang Batas Cegah Kisruh seperti Pencalonan Gibran

MINGGU, 04 OKTOBER 2026 | 07:26 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kisruh terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi berakar dari proses pencalonan yang dinilai elitis dan dilakukan pada waktu yang mepet.

Menurut pegiat pemilu Titi Anggraini, syarat pencalonan pada dasarnya bersifat administratif dan birokratis. Karena itu, seluruh dokumen, bukti, serta proses verifikasi semestinya dipersiapkan jauh sebelum tahapan pencalonan dimulai.

“Syarat pencalonan itu administratif dan birokratis. Banyak berkas, bukti, dan verifikasi yang harus disiapkan matang. Kalau keputusan diambil mepet waktu, hampir mustahil semuanya terpenuhi utuh,” kata Titi, Minggu, 4 Oktober 2026.


Ia menilai persoalan tersebut menjadi pelajaran penting bagi partai politik agar tidak lagi menentukan calon secara mendadak, terlebih menjelang batas akhir tahapan pencalonan.

Menurut Titi, proses pencalonan seharusnya lahir dari mekanisme internal partai yang demokratis dan inklusif. Dengan begitu, calon yang dipersiapkan sejak awal memiliki waktu cukup untuk memastikan seluruh persyaratan pencalonan terpenuhi.

“Calon yang disiapkan sejak awal sudah memastikan syaratnya lengkap. Proses pencalonan yang terburu-buru, atau bahkan tadinya tidak direncanakan, sangat rawan bolong di persyaratan,” ujarnya.

Karena itu, Titi meminta partai politik tidak lagi mencalonkan seseorang pada menit-menit terakhir hanya karena keputusan elite.

“Partai seharusnya tidak lagi mencalonkan orang di menit-menit terakhir,” tegasnya.

Di sisi lain, Titi menilai penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi langkah yang tepat. Menurutnya, keputusan tersebut memberikan ruang bagi partai politik untuk menyiapkan dan mengusung kader terbaik sejak jauh hari.

“Sudah benar Putusan MK yang menghapuskan ambang batas untuk pencalonan presiden,” katanya.

Dengan tidak adanya ambang batas pencalonan, kata Titi, partai politik dapat lebih fokus melakukan kaderisasi dan menyiapkan calon sejak awal tahapan pemilu.

“Sebab jaminan tiket pencalonan sudah tersedia di tangan mereka tanpa harus bertransaksi dengan partai lain untuk memperolehnya,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya