Berita

Sidak DPR ke Barantin di Terminal Anak Perusahaan Pelindo, Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta. (Foto: Istimewa)

Parlemen

DPR Ingatkan Barantin Jangan jadi Alat Importir

MINGGU, 04 OKTOBER 2026 | 05:21 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo melontarkan peringatan keras kepada Badan Karantina Indonesia (Barantin) agar tidak terseret kepentingan kelompok tertentu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap arus keluar-masuk produk impor dan ekspor.

Peringatan tersebut disampaikan Firman saat mengikuti inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPR  bersama Barantin di Terminal Anak Perusahaan Pelindo, Cilincing, Tanjung Priok, Jakarta.

Sidak dilakukan untuk melihat secara langsung pengawasan terhadap importasi produk pertanian, termasuk komoditas daging sapi dan kerbau impor.


Firman menegaskan, Barantin memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu utama negara dalam mengawasi lalu lintas komoditas dari dan ke Indonesia. Karena itu, lembaga tersebut harus bekerja berdasarkan kepentingan negara dan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau pelaku usaha tertentu.

"Badan Karantina sebagai penjaga pintu gerbang arus keluar-masuk produk impor dan ekspor harus benar-benar menjadi garda utama negara. Jangan sampai terbawa arus atau kehendak kelompok tertentu yang punya kepentingan dagang dan ekonomi kelompok, dan mengesampingkan kepentingan rakyat," tegas Firman dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2026.

“Kalau ada kongkalikong antara Barantin dan pelaku importir-eksportir, ini berisiko bagi keuangan negara, apalagi jika importirnya juga BUMN milik negara," tambahnya.

Menurut dia, independensi dan integritas Barantin menjadi penting karena pengawasan karantina berkaitan langsung dengan kepentingan negara, perdagangan, keamanan pangan, hingga potensi penerimaan dan keuangan negara.

"Inilah esensi Badan Karantina Nasional yang kami bentuk," ujarnya.

Legislator Golkar ini juga menyinggung proses lahirnya revisi Undang-Undang Karantina. Ia mengatakan dirinya memiliki tanggung jawab politik dan moral karena turut terlibat dalam proses pembentukan regulasi tersebut saat berada di Komisi IV DPR.

"Karena saya sebagai salah satu pimpinan Komisi yang turut membidani lahirnya Revisi UU Karantina, saya merasa berdosa dan harus bertanggung jawab secara politik dan moral kepada bangsa dan negara jika tujuan UU ini melenceng," kata Firman.

Ia menjelaskan, perubahan regulasi karantina pada dasarnya ditujukan untuk membangun sistem tata kelola yang lebih baik, mudah dikontrol, serta mampu mengikuti perkembangan zaman.

Regulasi tersebut, lanjut dia, juga diharapkan mampu menutup berbagai celah yang sebelumnya berpotensi dimanfaatkan oleh oknum aparat maupun pelaku usaha dalam aktivitas impor dan ekspor.

"Jangan sampai tujuan awal pembentukan dan revisi UU ini justru melenceng dalam implementasinya," tegasnya lagi.

Firman kemudian mengingatkan Barantin terhadap pengalaman Komisi IV DPR RI pada periode 2009-2014 ketika melakukan sidak ke lingkungan Bea dan Cukai di tengah maraknya persoalan importasi daging dan sapi.

Menurut Firman, saat itu ditemukan persoalan prosedur yang kemudian menjadi perhatian serius Komisi IV.

"Saat itu terjadi penyimpangan prosedur dengan dalih regulasi yang salah. Sudah tahu salah, tapi tidak mau diperbaiki, bahkan ada pembiaran. Karena itu menjadi celah korupsi sampai saat ini. Jangan sampai ini terjadi di Barantin," ungkapnya.

Pengalaman tersebut, menurutnya, harus menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam sistem pengawasan karantina.

Firman juga menyoroti adanya mata rantai kewenangan dalam tata kelola impor yang melibatkan sejumlah institusi pemerintah.

Ia menyebut regulator pemerintah memiliki peran dalam penyusunan regulasi dan pemberian rekomendasi, sementara Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan terkait perizinan impor. Di sisi lain, Barantin berada di garis depan dalam menjalankan fungsi pengawasan karantina terhadap komoditas yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia.

"Ini menjadi satu benang merah. Karena itu, penegakan pengawasan harus dilakukan secara serius," ujar Firman.

Lanjut dia, setiap titik dalam rantai tersebut harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak muncul celah penyimpangan.

Firman meminta pimpinan Barantin memperkuat pengawasan internal dan memastikan seluruh petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

"Maka penegakan pengawasan, disiplin petugas, serta tindakan tegas dari pimpinan Barantin harus benar-benar dilakukan," pungkasnya.



Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya