Berita

Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang diselenggarakan MPSI di Jakarta Timur. (Foto: Istimewa)

Sosial

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

MINGGU, 04 OKTOBER 2026 | 02:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Penanganan pengungsi internal akibat konflik di Papua dinilai membutuhkan mekanisme yang lebih terintegrasi agar perlindungan dan pemulihan warga tidak berjalan secara sektoral. Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) mendorong pemerintah mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang memiliki mandat untuk menangani seluruh siklus pengungsi internal Papua.

Koordinator Kajian Advokasi dan Hukum MPSI, Erik Fitriadi, mengatakan persoalan pengungsi tidak cukup diselesaikan melalui penanganan darurat maupun pemulangan warga ke daerah asal. Negara perlu memastikan proses tersebut berlangsung sejak pendataan, perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, pemulangan, hingga pemulihan dan reintegrasi.

“Persoalan pengungsi di Papua tidak dapat lagi ditangani secara sektoral dan sporadis. Negara membutuhkan satu data dan satu koordinasi agar seluruh tahapan penanganan pengungsi dapat dilakukan secara terukur,” kata Erik dalam Diskusi Publik bertajuk “Mengapa Eskalasi Konflik Papua Selalu Memanas?” yang diselenggarakan MPSI di Jakarta Timur, dikutip Sabtu, 3 Oktober 2026.


Erik mengusulkan pembentukan Badan Penanganan Pengungsi Internal Papua (BP2IP) sebagai lembaga khusus lintas sektor. Menurutnya, badan tersebut dapat menjadi simpul koordinasi pemerintah dalam memastikan penanganan pengungsi dilakukan secara terpadu.

“BP2IP yang kami usulkan bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, lembaga atau pemerintah daerah yang sudah ada. Justru badan ini diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai kewenangan tersebut sehingga tidak berjalan sendiri-sendiri,” ujarnya.

Menurut Erik, salah satu mandat utama BP2IP adalah membangun dan mengelola Satu Data Pengungsi Internal Papua. Data tersebut harus mampu menggambarkan kondisi pengungsi secara utuh, mulai dari jumlah, identitas, daerah asal, lokasi pengungsian, penyebab perpindahan, kebutuhan dasar, kelompok rentan, hingga status kepulangan dan pemulihan.

“Data menjadi fondasi. Pemerintah harus mengetahui siapa yang mengungsi, di mana mereka berada, apa kebutuhannya, dan bagaimana kondisi mereka setelah kembali. Kalau datanya tidak terintegrasi, kebijakan pemulihan juga berpotensi tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Ia menilai pengelolaan data tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan warga. 

"Data juga perlu diperbarui secara berkala sehingga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan dan mengukur perkembangan penanganan pengungsi," jelasnya lagi. 

Erik mengatakan persoalan pengungsi memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar kebutuhan tempat tinggal sementara. 

"Konflik dapat membuat warga kehilangan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, sumber pangan, hingga hubungan sosial dengan komunitasnya," tegasnya. 

Menurutnya, penanganan pengungsi menurutnya harus menggunakan pendekatan berbasis siklus. Tahap pertama adalah pendataan dan pemetaan. Berikutnya perlindungan serta pemenuhan kebutuhan dasar, kemudian persiapan pemulangan yang aman dan bermartabat, serta pemulihan dan reintegrasi setelah warga kembali.

“Pemulangan bukan akhir dari penanganan. Justru setelah warga kembali, pemerintah harus memastikan mereka bisa hidup dengan aman, memperoleh kembali akses terhadap pendidikan, kesehatan, mata pencaharian dan tempat tinggal,” ujarnya.

Erik menilai pembentukan badan khusus juga harus disertai pembagian kewenangan yang jelas dengan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Menurutnya, persoalan koordinasi merupakan salah satu tantangan utama dalam penanganan pengungsi karena menyangkut berbagai sektor sekaligus.

“Yang kita perlukan adalah satu sistem kerja. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pendataan, siapa yang menangani perlindungan, siapa yang memastikan kebutuhan dasar, siapa yang mempersiapkan kepulangan, dan siapa yang mengawal pemulihan. Semua harus jelas,” katanya.

Ia juga mendorong agar masyarakat adat dan pemerintah daerah dilibatkan dalam proses penanganan. Menurut Erik, kepulangan warga ke wilayah asal tidak dapat hanya diputuskan dari aspek administratif dan keamanan, tetapi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat serta kesiapan lingkungan tempat warga kembali.

“Untuk Papua, pendekatannya harus sensitif terhadap kondisi masyarakat adat dan karakter wilayah. Pemulangan harus dipastikan aman dan mendapat dukungan masyarakat setempat sehingga proses reintegrasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Erik mengatakan pengungsi harus ditempatkan sebagai subjek utama perlindungan negara, bukan sekadar objek bantuan.

“Pengungsi Papua tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan pemerintah. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan,” tegasnya lagi.

Menurut Erik, ukuran keberhasilan penanganan pengungsi juga tidak semestinya hanya dilihat dari jumlah warga yang berhasil dipulangkan. Pemerintah harus memastikan kondisi warga setelah kembali benar-benar pulih.

“Keberhasilan bukan berapa orang yang dipulangkan. Ukurannya adalah apakah mereka kembali dengan aman, bermartabat, memperoleh kembali hak atas tempat tinggal dan sumber kehidupannya, anak-anak bisa sekolah, layanan kesehatan tersedia, dan mereka dapat hidup tanpa rasa takut,” pungkasnya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya