Berita

Direktur Utama Geo Dipa Energi Yudistian Yunis. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Finansial

Ini Alasan Prabowo Batalkan Pengalihan Geo Dipa ke PNM

SABTU, 03 OKTOBER 2026 | 10:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pertukaran PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dipastikan batal.

Direktur Utama Geo Dipa Energi Yudistian Yunis mengatakan, rencana pertukaran aset tersebut tidak disetujui Presiden Prabowo Subianto.

“Di Agustus yang lalu, bersamaan dengan pemberitaan Pak Menteri (saat itu Purbaya Yudhi Sadewa), disampaikan bahwa tidak jadi antara Geo Dipa dengan PNM karena tidak diberikan izin oleh Presiden,” kata Yudistian di Bogor, Sabtu 3 Oktober 2026.


Dalam skema yang sempat dibahas, Geo Dipa direncanakan ditukar dengan PNM. Dengan skema tersebut, Geo Dipa tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan, sementara PNM masuk dalam penataan aset atau portofolio yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Yudistian menjelaskan, sebelum Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terbentuk, Geo Dipa sempat menjadi perhatian sejumlah BUMN. 

Bahkan, perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi itu sempat diarahkan masuk ke dalam ekosistem PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero).

Geo Dipa sendiri merupakan BUMN yang berstatus sebagai special mission vehicle (SMV) bergerak di bidang energi di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan. Perusahaan tersebut mendapat mandat untuk mendukung pemerintah dalam penyediaan listrik berbasis energi panas bumi.

“Itu (Geo Dipa Energi) dianggap salah kamar. Kok ada energi di Kementerian Keuangan?” ujarnya.

Menurut Yudistian, pandangan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan munculnya opsi untuk memindahkan Geo Dipa ke bawah Danantara.

Namun, dalam pembahasan lebih lanjut bersama Purbaya, muncul pertimbangan untuk mempertahankan Geo Dipa tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Hal itu berkaitan dengan peran Geo Dipa dalam mendukung pengembangan ekonomi hijau.

“Kalau kita mau menyusun ekosistem green economy, itu harus punya alat fiskal. Alat fiskalnya itu kalau green economy, underlying yang paling utama infrastrukturnya adalah energi dulu,” jelasnya.

Yudistian menilai keberadaan Geo Dipa di bawah Kementerian Keuangan masih diperlukan untuk mendukung pembentukan ekosistem ekonomi hijau. 

Dengan pertimbangan tersebut, Geo Dipa akhirnya tetap dipertahankan sebagai SMV Kementerian Keuangan.

“Tapi kalau dia (Geo Dipa Energi) ada di Kementerian Keuangan, boleh jadi kita bisa meng-establish atau meng-crafting green economy,” katanya.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya