Berita

Direktur Utama Geo Dipa Energi Yudistian Yunis. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Finansial

Ini Alasan Prabowo Batalkan Pengalihan Geo Dipa ke PNM

SABTU, 03 OKTOBER 2026 | 10:42 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pertukaran PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dipastikan batal.

Direktur Utama Geo Dipa Energi Yudistian Yunis mengatakan, rencana pertukaran aset tersebut tidak disetujui Presiden Prabowo Subianto.

“Di Agustus yang lalu, bersamaan dengan pemberitaan Pak Menteri (saat itu Purbaya Yudhi Sadewa), disampaikan bahwa tidak jadi antara Geo Dipa dengan PNM karena tidak diberikan izin oleh Presiden,” kata Yudistian di Bogor, Sabtu 3 Oktober 2026.


Dalam skema yang sempat dibahas, Geo Dipa direncanakan ditukar dengan PNM. Dengan skema tersebut, Geo Dipa tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan, sementara PNM masuk dalam penataan aset atau portofolio yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Yudistian menjelaskan, sebelum Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terbentuk, Geo Dipa sempat menjadi perhatian sejumlah BUMN. 

Bahkan, perusahaan yang bergerak di sektor panas bumi itu sempat diarahkan masuk ke dalam ekosistem PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero).

Geo Dipa sendiri merupakan BUMN yang berstatus sebagai special mission vehicle (SMV) bergerak di bidang energi di bawah pembinaan dan pengawasan Kementerian Keuangan. Perusahaan tersebut mendapat mandat untuk mendukung pemerintah dalam penyediaan listrik berbasis energi panas bumi.

“Itu (Geo Dipa Energi) dianggap salah kamar. Kok ada energi di Kementerian Keuangan?” ujarnya.

Menurut Yudistian, pandangan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan munculnya opsi untuk memindahkan Geo Dipa ke bawah Danantara.

Namun, dalam pembahasan lebih lanjut bersama Purbaya, muncul pertimbangan untuk mempertahankan Geo Dipa tetap berada di bawah Kementerian Keuangan. Hal itu berkaitan dengan peran Geo Dipa dalam mendukung pengembangan ekonomi hijau.

“Kalau kita mau menyusun ekosistem green economy, itu harus punya alat fiskal. Alat fiskalnya itu kalau green economy, underlying yang paling utama infrastrukturnya adalah energi dulu,” jelasnya.

Yudistian menilai keberadaan Geo Dipa di bawah Kementerian Keuangan masih diperlukan untuk mendukung pembentukan ekosistem ekonomi hijau. 

Dengan pertimbangan tersebut, Geo Dipa akhirnya tetap dipertahankan sebagai SMV Kementerian Keuangan.

“Tapi kalau dia (Geo Dipa Energi) ada di Kementerian Keuangan, boleh jadi kita bisa meng-establish atau meng-crafting green economy,” katanya.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya