Berita

Muhammad Rullyandi (kiri) bersama Ina Setiawati saat dihadirkan Pihak Terkait sebagai ahli dalam sidang perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi, Kamis 1 Oktober 2026. (Foto: Humas MK)

Publika

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

SABTU, 03 OKTOBER 2026 | 05:34 WIB

KAMIS malam mungkin tidak banyak yang menonton live sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pada jam sama Timnas Indonesia sedang menggilas Bangladesh 9-2 dan memastikan tiket ke final. Kasihan Malaysia dan Singapura, main mata eh malah terjungkal keduanya. 

Saya ingin menginformasikan, apa yang menonjol pada sidang MK itu. 

Sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Kamis malam 1 Oktober 2026, memasuki babak pembuktian Termohon KPU, pihak terkait Militan Gibran 08 Nusantara, dan Bawaslu. Sehari sebelumnya giliran Denny Indrayana dkk sebagai Pemohon.


Lalu terjadilah adegan paling sinematik pada sidang MK itu. Ahli pihak terkait Muhammad Rullyandi diusir dari ruang sidang. Padahal, dari rumah sudah dandan agar terlihat gagah. Eh, malah diusir hakim. Kenapa?

Sebelumnya, Rullyandi pernah mengatakan di televisi bahwa sidang PHPU ini “ilegal” dan Ketua MK juga “ilegal”. Hakim Arsul Sani kemudian mengajukan pertanyaan yang kalau masuk film terdengar seperti dialog sutradara. “Kalau persidangan ini ilegal, mengapa Anda datang menjadi ahli?”

Hakim Saldi Isra meminta pernyataan tersebut dicabut. Setelah skors singkat, MK akhirnya hanya menerima keterangan tertulis Rullyandi dan memintanya meninggalkan ruang sidang. Ahli datang membawa argumentasi. Pulang membawa pengalaman spiritual.

Sementara itu, permintaan Pemohon agar Gibran dan Menteri Hukum dihadirkan langsung juga ditolak. MK menyatakan sudah membahasnya. Jumat 2 Oktober pukul 09.00 WIB, majelis akan menghadirkan pemberi keterangan lain.

Kemudian kamera film pindah ke benda paling misterius, dokumen pendidikan Gibran.

Pemohon mempersoalkan surat keterangan penyetaraan Kemendikbud 2019 menyatakan pendidikan Gibran di UTS Insearch setara lulusan SMK/SLTA. Mereka menuding ada persoalan administratif dan mempertanyakan proses penerbitannya. Kubu KPU dan pihak terkait menyatakan dokumen tersebut sah dan memenuhi syarat.

Lalu muncullah pemeran pendukung bernama Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Norma ini memberi pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon lulusan luar negeri sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.

Pemohon mempertanyakan kenapa norma tersebut muncul menjelang Pilpres 2024. Mereka menyebut tidak muncul dalam uji publik maupun konsultasi DPR dan baru muncul pada tahap harmonisasi. Bawaslu juga disebut pernah menyampaikan keberatan melalui nota dinas.

KPU punya alur cerita sendiri. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ada niat atau motif memudahkan Gibran. Ahli KPU Agus Riwanto menjelaskan verifikasi faktual bukan kewajiban otomatis apabila dokumen administratif tidak menimbulkan keraguan atau aduan.

Ahli KPU Khairul Fahmi kemudian membawa cerita ke babak finalitas. Menurutnya, PHPU tidak dapat diajukan setelah Presiden dan Wakil Presiden dilantik. Persoalan setelah pelantikan berada dalam rezim hukum pemerintahan, termasuk mekanisme pemakzulan Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Pemohon tetap ngotot. Denny Indrayana dkk kecewa Gibran tidak dihadirkan. Mereka kembali menyatakan belum menemukan dokumen menurut mereka membuktikan kelulusan SMA/sederajat selain surat penyetaraan. Mereka juga menyinggung perkara Pesawaran dan Nias Selatan sebagai pembanding.

So, apakah Gibran sudah bisa didiskualifikasi? Belum bisa disimpulkan dari sidang tadi malam. Tidak ada hakim mengetuk palu sambil berkata, “Gibran, silakan turun.” Tidak ada pula saksi tiba-tiba berteriak, “Saya menemukan ijazah palsu!”

Yang terjadi adalah perang argumentasi mengenai dokumen, prosedur verifikasi, lahirnya Pasal 18 ayat 3, dan batas kewenangan MK. Sidang masih berlanjut Jumat. Setelah itu RPH 2–5 Oktober, dengan target putusan sekitar 5–6 Oktober.

Timnas sudah masuk final. MK belum. Lalu, ijazah? Masih menjadi tokoh misterius. Film belum tamat, wak. Kecuali, ngopi, always.

Rosadi Jamani
Mantan wartawan

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya