Berita

Ilustrasi ibadah umrah. (Foto: Istimewa)

Pemerintahan

Waspada! Marak Travel Umrah Curang

SABTU, 03 OKTOBER 2026 | 04:22 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring tingginya antusiasme masyarakat berangkat ke Tanah Suci. 

Untuk melindungi hak-hak jemaah dari praktik-praktik curang, pengawasan ketat terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kini digalakkan secara intensif.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ahmad Abdullah, dikutip dari laman Kemenhaj, Sabtu 3 Oktober 2026.


Abdullah memaparkan bahwa tugas pengawasan tidak hanya berfokus pada kelancaran keberangkatan dan kepulangan jemaah dengan predikat mabrur, tetapi juga mengantisipasi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat. 

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang dihimpun oleh kementerian, tren pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah menunjukkan angka yang signifikan. 

Sepanjang tahun 2023 tercatat kurang lebih 400 pengaduan, yang meningkat menjadi 500 pengaduan pada tahun 2024.

Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah.

"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," kata Abdullah.

Ia menambahkan bahwa dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.

"Kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," kata Abdullah.

Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Kabakom Sebut Kebijakan Ekonomi Prabowo Makin Inklusif, Upah Buruh Naik

Jumat, 23 Oktober 2026 | 18:20

B50 jadi Andalan Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:44

Antusiasme Tinggi, Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Diperpanjang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:26

Masuk PSN, Agrinas Palma Siapkan Model Pengelolaan Sawit Rakyat

Jumat, 23 Oktober 2026 | 17:20

IHSG Parkir Zona Hijau, Rupiah Nyaris Tembus Rp18.100 per Dolar AS

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:54

Kreativitas Jadi Kunci Koperasi Bertahan dan Berkembang

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:41

Menkeu Pastikan Gaji ASN Tak Lewat Kopdes

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:34

Bahlil Dikejar Deadline DIM RUU Migas

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:32

Konser Andrea Bocelli dan Peluang Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:23

AsetKu Dukung Literasi Keuangan Bersama AFPI di Jakarta Financial Festival 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 16:06

Selengkapnya