Berita

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). (Foto: Disdik DKI Jakarta)

Pemerintahan

Pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 Dibuka, Cek Syaratnya

SABTU, 03 OKTOBER 2026 | 04:02 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka Pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 30 September sampai 6 Oktober 2026.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, pendataan KJMU merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bantuan pendidikan tinggi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Melalui kebijakan tersebut, akses KJMU juga diperluas kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan institusi dan program studi yang terakreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di wilayah Jakarta.


"Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU," kata Nahdiana, dikutip Sabtu 3 Oktober 2026.

Mahasiswa dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu, dengan tiga tahapan utama, yaitu:

1. Membuat akun atau masuk melalui p4op.jakarta.go.id/kjmu;
2. Melengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat;
3. Mengunggah berkas pendaftaran sesuai persyaratan.

Setelah proses pendaftaran, data mahasiswa akan melalui tahapan verifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan sebelum dilakukan penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Kriteria Calon Penerima Baru Calon penerima baru, antara lain:
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta paling singkat lima tahun berturut-turut;
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5 yang dikelola Badan Pusat Statistik dan Bappenas, atau merupakan penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial;
- Lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.

Pemeringkatan tingkat kesejahteraan calon penerima baru dilakukan berdasarkan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai dari desil terendah hingga desil lebih tinggi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

"Verifikasi juga memperhatikan variabel khas daerah pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga, antara lain kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN," kata Nahdiana.

Bagi penerima lanjutan KJMU, bantuan dapat tetap diterima sampai dengan lulus pada jenjang pendidikan sepanjang masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku, termasuk verifikasi variabel khas daerah. 

Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima terdaftar pada PTN jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.

Disdik mengimbau mahasiswa untuk melakukan pendaftaran sesuai jadwal, membaca ketentuan dengan teliti, serta memastikan data dan dokumen yang diunggah lengkap dan sesuai kondisi sebenarnya. 

Informasi dan pengaduan terkait pendataan KJMU dapat disampaikan melalui WhatsApp 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya