Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN

SABTU, 03 OKTOBER 2026 | 03:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Empat orang di antaranya merupakan pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penetapan lima tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah berjalan. 

Menurut Anang, para tersangka diduga bersekongkol mengakali proses pengadaan sehingga PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) memenangkan proyek. Mulai dari pemenangan, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), sampai dengan perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

“Anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang di Kejagung, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit berubah menjadi 21.801 unit. 

Berdasarkan keterangan saksi, sampai akhir Maret 2026, realisasi pekerjaan secara baru mencapai 2.117 unit. Sehingga masih ada sekitar 19 ribuan unit yang belum rampung.

Penyidik menduga para tersangka membuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. 604 jo. Pasal 20 huruf c UU 1 / 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 /2001.

Kolonel Budi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Sementara Andri Mulyono di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rumah Tahanan Pondok Bambu, serta AA dan YB di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya