Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Tak Ada ‘Grade 12’ di Sekolah Gibran

SABTU, 03 OKTOBER 2026 | 01:19 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

PADA 6 Agustus 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan sebuah surat keterangan tentang pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Surat yang saya lihat bernomor 7141/D2.1/KR/2019. Dokumen lain yang menjadi objek sengketa dalam perkara sekarang tercatat bernomor 9149/D.D1/KS/2019, juga bertanggal 6 Agustus 2019. Dua nomor surat ini justru perlu dijelaskan, bukan dicampuradukkan.

Pada dokumen bernomor 7141 yang saya pegang, Dr. Sutanto, S.H., M.A., menandatangani surat atas nama Direktur Jenderal. Saat itu Direktur Jenderal Dikdasmen adalah Hamid Muhammad, Ph.D., sedangkan Sutanto menjabat Sekretaris Ditjen Dikdasmen.


Surat yang mencantumkan Ir. Joko Widodo sebagai orang tua tersebut menerangkan bahwa Gibran “telah menyelesaikan pendidikan ‘Grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006” dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Tujuh tahun kemudian, frasa “Grade 12” itu mencuat ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

-000-

Pada sidang 1 Oktober 2026, Ina Liem, ahli dan konsultan pendidikan yang dihadirkan pihak terkait, memberikan keterangan tentang riwayat pendidikan Gibran di UTS Insearch. Ketika hakim menggali program yang ditempuh Gibran, Ina menegaskan, “UTS Insearch tidak punya program Grade 12.”

Di situlah perkara menjadi menarik. Sebab surat pemerintah menyebut Gibran menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch, sedangkan ahli dan konsultan pendidikan yang dihadirkan pihak terkait mengatakan UTS Insearch tidak punya program Grade 12.

Refly Harun, salah satu pemohon, kemudian mengatakan seusai sidang bahwa keterangan tersebut justru memperkuat pihaknya. Tetapi kita tidak perlu mengikuti kesimpulan siapa pun. Cukup letakkan dua keterangan itu berdampingan.

Kita cukup bertanya sederhana, yaitu, “kalau UTS Insearch tidak mempunyai program Grade 12, apa yang dimaksud dengan “Grade 12 di UTS Insearch” dalam surat keterangan yang diterbitkan Dikdasmen?

Jangan buru-buru menjawabnya. Bisa saja Grade 12 merupakan istilah yang dipakai pihak kementerian untuk menyatakan tingkat kesetaraan, bukan nama program yang ditempuh Gibran.

Namun, jika demikian, surat tersebut tetap memerlukan penjelasan mengenai program atau kredensial apa yang sebenarnya dinilai setara. Sebab nama jenjang, nama program, bukti kelulusan, dan hasil penyetaraan bukan hal yang sama.

-000-

Keterangan Ina menjadi lebih menarik ketika ia menjelaskan program yang tersedia pada masa Gibran belajar di Insearch. Menurut penelusurannya, program bisnis yang tersedia adalah Diploma of Business, bukan Foundation Business.

Saya juga menelusuri, arsip UTS/Insearch periode 2004 memang menunjukkan adanya program Foundation Studies itu, tapi bidang yang tercantum bukan Business. Untuk bisnis, Insearch menawarkan berbagai program diploma, bukan tingkat sekolah menengah.

Perbedaannya penting. Foundation Studies merupakan program persiapan atau pathway menuju pendidikan tinggi. Sementara Diploma of Business merupakan program pendidikan tinggi yang dirancang sebagai jalur menuju program sarjana tahun berikutnya.

Dokumentasi UTS menjelaskan bahwa Diploma of Business memiliki capaian pendidikan yang setara dengan tahun pertama Bachelor of Business dan dapat memberikan advanced standing menuju tahun kedua.

Dengan kata lain, Grade 12, Foundation Studies, dan Diploma of Business bukan tiga nama untuk satu benda yang sama. Ketiganya merupakan makhluk yang berbeda.

Lebih menarik lagi, ketika hakim menggali apakah Gibran benar-benar menyelesaikan program tertentu di UTS Insearch, Ina mengatakan ia tidak memiliki data atau bukti untuk memastikan kelulusan tersebut.

Hanya saja, Ina kemudian berusaha menganalisis kemungkinan adanya kredit atau modul yang dapat diteruskan ke Advanced Diploma di MDIS, Singapura. Tapi itu analisis saja, bukan fakta.

Berarti keterangan Ina memberi kita gambaran tentang kemungkinan jalur pendidikan, tetapi belum memberikan bukti bahwa Gibran menyelesaikan program tertentu di Insearch.

Dan di sinilah pertanyaan kembali kepada dokumen, yakni program apa yang sebenarnya diselesaikan Gibran di UTS Insearch pada 2006?

-000-

Pertanyaan itu menjadi penting karena surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Dikdasmen tersebut kemudian digunakan Gibran dalam pembuktian syarat pendidikannya sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Dalam perkara di MK, surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 disebut sebagai dokumen yang menjadi dasar administratif tersebut.

Ada pula soal waktu penerbitan. Para pemohon mempersoalkan bahwa permohonan penyetaraan dan penerbitan surat disebut berlangsung pada tanggal yang sama, 6 Agustus 2019. Itu merupakan klaim pihak pemohon yang masih harus dibaca bersama dokumen proses administrasinya.

Jika memang demikian, pertanyaan yang relevan bukan “mengapa bisa cepat?” melainkan: dokumen apa yang diperiksa, proses penilaian apa yang dilakukan, dan apa dasar pihak kementerian menyebut hasil pendidikan itu sebagai Grade 12 di UTS Insearch?

Sebab sekarang kita menghadapi dua hal yang belum bertemu. Dokumen pemerintah menyebut, “telah menyelesaikan pendidikan ‘Grade 12’ di UTS Insearch, Sydney, Australia tahun 2006.”

Sementara ahli dan konsultan pendidikan di persidangan mengatakan,  “UTS Insearch tidak punya program Grade 12.”

Di antara dua kalimat itulah persoalannya. Dan surat yang pada 6 Agustus 2019 mungkin hanya tampak sebagai selembar administrasi, kini harus menjelaskan satu hal yang sangat sederhana yaitu “Grade 12 itu sebenarnya apa?”.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya