Berita

Baznas RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan melalui program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026.(Foto: Dok. Baznas)

Nusantara

100 Ribu Pekerja Rentan Terima Asuransi Jaminan Sosial

Mulai dari Guru Ngaji hingga Buruh Tani
SABTU, 03 OKTOBER 2026 | 00:16 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengasuransikan jaminan sosial bagi 100 ribu pekerja rentan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui program prioritas Jaminan Sosial Baznas (JSB) 2026.

Penyaluran bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Dyah Tri Kumolo Sari, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat di Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat 2 Oktober 

Program ini memberikan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama enam bulan. Penerima manfaat merupakan pekerja rentan yang memenuhi kriteria sebagai mustahik atau penerima zakat.


“Perlindungan ini diharapkan dapat membantu mustahik menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih aman,” kata Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid.

Ia menambahkan, Program JSB menargetkan 100.000 pekerja rentan di minimal 10 provinsi prioritas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen penerima manfaat ditargetkan berasal dari wilayah 3T, sedangkan 70 persen lainnya berasal dari wilayah lain dengan mempertimbangkan kondisi kerentanan ekonomi dan kriteria penerima zakat.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Dyah Tri Kumolo Sari meyampaikan apresiasi atas kolaborasi Baznas RI dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Program ini agar dilanjutkan untuk 100.000 pekerja yang membutuhkan, mulai dari pekerja informal sampai masyarakat daerah tertinggal lainnya,” ujar Dyah.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat mengatakan, kolaborasi dengan Baznas menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau jaminan sosial. 

“Harapannya, perlindungan dan pemberdayaan ini harus berjalan seiring sehingga membuat masyarakat memiliki ketahanan terhadap risiko,” kata Saiful.

Adapun penerima manfaat program mencakup guru ngaji, dai, imam dan marbot masjid, tenaga pendidik pesantren, petani, nelayan, pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian lepas, penyandang disabilitas produktif, serta pekerja sektor informal lainnya yang memenuhi kriteria mustahik.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya