Berita

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMO/Jamaludin)

Hukum

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

JUMAT, 02 OKTOBER 2026 | 21:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jalur pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bela Parahiyangan Investindo (BPI) hingga tingkat pusat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pendalaman dilakukan setelah penyidik menyita dokumen pengurusan HGB saat menggeledah kantor PT BPI di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 29 September 2026. Dokumen tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB perusahaan di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen tersebut akan dikonfirmasi untuk mengurai proses pengurusan HGB, termasuk tingkat kewenangan kantor pertanahan yang menangani permohonan.


"Jadi soal pengurusan HGB ataupun sertifikasi tanah itu memang ada klasterisasinya. Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik, misalnya lahan untuk luasan sekian sampai sekian itu pengurusannya di tingkat Kantah," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 2 Oktober 2026.

Untuk lahan dengan luasan lebih besar, pengurusan dapat berada di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) hingga Kementerian ATR/BPN di tingkat pusat.

"Nah untuk yang PT BPI ini, diduga pengurusannya dilakukan di pusat. Oleh karena itu nanti juga akan dikonfirmasi dari apa yang ditemukan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di kantor BPN tersebut," ujar Budi.

KPK juga tengah mendalami dugaan aliran uang dalam pengurusan HGB tersebut. Dalam konstruksi perkara, PT BPI diduga memberikan "uang pengurusan" sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin (ERW).

Erwin kemudian diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

PT BPI merupakan pengembang kawasan Kota Baru Parahyangan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. KPK sebelumnya menyebut perusahaan tersebut memiliki posisi yang mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek dan menyita uang tunai serta barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.

Penyidik kini masih mempelajari dokumen yang disita dari kantor PT BPI untuk mencocokkan proses administrasi HGB dengan dugaan pemberian uang dalam perkara tersebut. Dengan begitu, KPK tidak hanya menelusuri dokumen pengurusan HGB, tetapi juga pihak dan jalur birokrasi yang terlibat dalam prosesnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya