Berita

Walikota Madiun, Maidi. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Pemkot Madiun

JUMAT, 02 OKTOBER 2026 | 18:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Pemkot Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026.

"Pada penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Perdagangan dan kantor BKAD, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 2 Oktober 2026.


Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman terhadap dokumen maupun BBE tersebut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh.

"Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Selasa, 29 September 2026, KPK menggeledah tiga rumah di wilayah Madiun, yakni rumah Wali Kota Madiun Maidi, rumah keluarga Maidi berinisial HD, serta rumah salah satu camat di lingkungan Pemkot Madiun.

Pada Rabu, 23 September 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan Sprindik baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Maidi. Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026 dan hingga kini masih bersifat umum.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sembilan orang pada Selasa, 20 Januari 2026.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya