Berita

Ilustrasi Cara Registrasi Perlinsos untuk Penerima Bansos 2027 (Sumber: Perlinsos Kemensos)

Finansial

Cara Registrasi Perlinsos untuk Penerima Bansos 2027, Ini Syaratnya

JUMAT, 02 OKTOBER 2026 | 17:02 WIB | OLEH: TIFANI

Cara registrasi Perlinsos perlu diketahui masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) untuk 2027. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk melakukan registrasi secara mandiri melalui Portal Perlinsos Digital.

Registrasi ini dapat digunakan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Data yang diajukan selanjutnya akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan dan basis data yang digunakan pemerintah dalam penyaluran bansos.

Registrasi penerima bansos 2027 melalui Perlinsos Digital diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan menyiapkan sejumlah data dan perangkat yang mendukung proses verifikasi identitas.


Syarat Registrasi Perlinsos untuk Bansos 2027

Sebelum mengikuti cara registrasi Perlinsos, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lancar. Berikut sejumlah data dan perangkat yang perlu disiapkan: Data tersebut diperlukan untuk proses identifikasi dan pengajuan bantuan melalui Portal Perlinsos Digital.

Cara Registrasi Perlinsos untuk Penerima Bansos

Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos 2027 dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui Portal Perlinsos Digital. Berikut cara daftar penerima bansos di Perlinsos:
  1. Akses laman resmi Portal Perlinsos Digital melalui browser pada perangkat yang digunakan.
  2. Pilih opsi “Masuk/Login” menggunakan IKD.
  3. Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah diaktivasi.
  4. Lakukan verifikasi wajah atau liveness detection/face recognition sesuai petunjuk yang muncul di layar.
  5. Pilih menu “Daftar Bantuan”.
  6. Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH, BPNT, atau keduanya.
  7. Lengkapi data pendukung yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan atau meter PLN.
  8. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan informasinya sesuai.
  9. Berikan persetujuan terhadap penggunaan data pribadi.
  10. Klik “Ajukan Bantuan” untuk menyelesaikan proses registrasi.
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan program. Dengan demikian, registrasi melalui Perlinsos tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bansos.

Registrasi Bansos 2027 Diperpanjang hingga 31 Desember 2026

Registrasi penerima bansos untuk 2027 melalui Perlinsos Digital diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk mengajukan diri melalui sistem digital.

Digitalisasi layanan tersebut juga memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan registrasi tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan. Penentuan penerima tetap mempertimbangkan hasil verifikasi data dan ketentuan masing-masing program. 

Kemensos pada 2026 juga memiliki regulasi mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial. Masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan registrasi Perlinsos secara mandiri dapat memperoleh pendampingan dalam proses pendaftaran.

Pemerintah melibatkan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat mengakses layanan dan melakukan registrasi. Selain itu, pendamping PKH, pengurus RT/RW, maupun warga sekitar yang menjadi Kawan Perlinsos dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Pendampingan tersebut hanya diberikan untuk membantu proses registrasi. Keputusan mengenai seseorang memenuhi syarat sebagai penerima bansos tetap ditentukan berdasarkan hasil verifikasi data serta ketentuan program yang berlaku.

Masyarakat yang telah melakukan registrasi perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kesalahan data dapat memengaruhi proses verifikasi pengajuan bantuan sosial.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya