Berita

Ilustrasi Cara Registrasi Perlinsos untuk Penerima Bansos 2027 (Sumber: Perlinsos Kemensos)

Finansial

Cara Registrasi Perlinsos untuk Penerima Bansos 2027, Ini Syaratnya

JUMAT, 02 OKTOBER 2026 | 17:02 WIB | OLEH: TIFANI

Cara registrasi Perlinsos perlu diketahui masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) untuk 2027. Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk melakukan registrasi secara mandiri melalui Portal Perlinsos Digital.

Registrasi ini dapat digunakan masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Data yang diajukan selanjutnya akan melalui proses verifikasi sesuai ketentuan dan basis data yang digunakan pemerintah dalam penyaluran bansos.

Registrasi penerima bansos 2027 melalui Perlinsos Digital diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri dengan menyiapkan sejumlah data dan perangkat yang mendukung proses verifikasi identitas.


Syarat Registrasi Perlinsos untuk Bansos 2027

Sebelum mengikuti cara registrasi Perlinsos, masyarakat perlu menyiapkan beberapa hal agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lancar. Berikut sejumlah data dan perangkat yang perlu disiapkan: Data tersebut diperlukan untuk proses identifikasi dan pengajuan bantuan melalui Portal Perlinsos Digital.

Cara Registrasi Perlinsos untuk Penerima Bansos

Masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bansos 2027 dapat melakukan registrasi secara mandiri melalui Portal Perlinsos Digital. Berikut cara daftar penerima bansos di Perlinsos:
  1. Akses laman resmi Portal Perlinsos Digital melalui browser pada perangkat yang digunakan.
  2. Pilih opsi “Masuk/Login” menggunakan IKD.
  3. Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah diaktivasi.
  4. Lakukan verifikasi wajah atau liveness detection/face recognition sesuai petunjuk yang muncul di layar.
  5. Pilih menu “Daftar Bantuan”.
  6. Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH, BPNT, atau keduanya.
  7. Lengkapi data pendukung yang diminta, termasuk nomor ID pelanggan atau meter PLN.
  8. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi untuk memastikan informasinya sesuai.
  9. Berikan persetujuan terhadap penggunaan data pribadi.
  10. Klik “Ajukan Bantuan” untuk menyelesaikan proses registrasi.
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat perlu menunggu proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan program. Dengan demikian, registrasi melalui Perlinsos tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bansos.

Registrasi Bansos 2027 Diperpanjang hingga 31 Desember 2026

Registrasi penerima bansos untuk 2027 melalui Perlinsos Digital diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa memenuhi kriteria untuk mengajukan diri melalui sistem digital.

Digitalisasi layanan tersebut juga memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk melakukan registrasi tanpa harus selalu datang ke kantor pelayanan. Penentuan penerima tetap mempertimbangkan hasil verifikasi data dan ketentuan masing-masing program. 

Kemensos pada 2026 juga memiliki regulasi mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial dan program kesejahteraan sosial. Masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan registrasi Perlinsos secara mandiri dapat memperoleh pendampingan dalam proses pendaftaran.

Pemerintah melibatkan Agen Perlinsos untuk membantu masyarakat mengakses layanan dan melakukan registrasi. Selain itu, pendamping PKH, pengurus RT/RW, maupun warga sekitar yang menjadi Kawan Perlinsos dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Pendampingan tersebut hanya diberikan untuk membantu proses registrasi. Keputusan mengenai seseorang memenuhi syarat sebagai penerima bansos tetap ditentukan berdasarkan hasil verifikasi data serta ketentuan program yang berlaku.

Masyarakat yang telah melakukan registrasi perlu memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kesalahan data dapat memengaruhi proses verifikasi pengajuan bantuan sosial.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya