Berita

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap RS dan PY, dua tersangka terkait dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan. (Foto: Istimewa)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Tersangka Perusakan Rumah di Cikunir

JUMAT, 02 OKTOBER 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap RS dan PY, dua tersangka terkait dugaan perusakan rumah di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Selasa, 29 September 2026.

Di mana, perusakan dilaporkan terjadi setelah perselisihan di sekitar bengkel pada malam yang sama.

“Keduanya sedang diperiksa untuk mendalami peran masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya kepada wartawan pada Jumat, 2 Oktober 2026.


Adapun, laporan perusakan dibuat oleh DS. Di mana, menurut keterangannya, sekitar pukul 22.00 WIB, sejumlah orang mendatangi rumah setelah suaminya, AM, dan kedua anaknya pulang. 

Kelompok perusuh diduga menarik pagar hingga terjatuh, menggedor pintu, bahkan sampai menendang dua sepeda motor hingga jatuh dan rusak.

Setelah ditelusuri memang sebelum kejadian, AM bersama kedua anaknya terlibat perselisihan dengan sejumlah orang di sekitar bengkel. 

AM menerangkan bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, mereka menegur orang-orang yang membunyikan sepeda motor hingga mengganggu. AM pun mengaku teguran tersebut berujung pada kekerasan yang menyebabkan dirinya dan kedua anaknya terluka.

Dari pihak lainnya, RF memberikan keterangan berbeda mengenai awal perselisihan dan menyebut seseorang mengarahkan senter kepada rekannya yang sedang memperbaiki sepeda motor. RF mengaku berusaha melerai cekcok, namun justru dicekik dan dipukul hingga mengalami luka.

Rangkaian kejadian tersebut menghasilkan tiga laporan polisi dari dua pihak. AM dan istrinya, DS, masing-masing melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan ke Polres Metro Bekasi Kota. 

Kemudian, RF melaporkan dugaan kekerasan ke Polsek Bekasi Selatan. 

"Ketiga laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan. Penangkapan RS dan PY berkaitan dengan laporan perusakan rumah," kata Verdika. 

"Dua laporan dugaan kekerasan juga tetap diproses. Kami mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan setiap pihak berdasarkan keterangan saksi serta bukti yang diperoleh,” pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya