PT Pema Global Energi (PGE) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) resmi menggandeng Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi untuk menata dan mengoptimalkan produksi minyak dari sumur masyarakat (Foto: Istimewa)
Kerja sama pengelolaan produksi minyak masyarakat di Aceh Utara memasuki tahap baru. PT Pema Global Energi (PGE) bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) resmi menggandeng Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi untuk menata dan mengoptimalkan produksi minyak dari sumur masyarakat.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026. Melalui skema ini, minyak yang diproduksi dari sumur masyarakat yang dikelola koperasi akan dibeli oleh PGE sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut mengacu pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Selain membuka kepastian penyerapan produksi, kerja sama ini diarahkan untuk membuat pengelolaan sumur minyak masyarakat lebih tertib, aman, memiliki kepastian hukum, sekaligus meningkatkan manfaat ekonominya bagi masyarakat Aceh Utara.
Direktur Utama PGE Firdaus Noezula mengatakan kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam Aceh agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Penandatanganan ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi dan komitmen bersama untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam Aceh bagi kesejahteraan masyarakat. Kami menyampaikan apresiasi kepada BPMA yang telah mendorong dan mendukung percepatan proses kerja sama ini, serta kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi,” ujar Firdaus dalam keterangannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2026.
Menurut Firdaus, kerja sama tersebut tidak hanya dilihat sebagai hubungan bisnis antara perusahaan dan koperasi. PGE juga mendorong terbentuknya ekosistem pengelolaan sumur minyak masyarakat yang lebih tertib dan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Kepala BPMA Mawardi Nur mengapresiasi kerja sama yang melibatkan PGE dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi tersebut. Ia menyebut kesepakatan ini merupakan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus tindak lanjut persetujuan Menteri ESDM pada 17 September 2026.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras PGE dan seluruh pihak sehingga kerja sama ini dapat terlaksana. Ini merupakan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sekaligus tindak lanjut persetujuan Menteri ESDM tanggal 17 September 2026,” ujar Mawardi.
Ia menilai kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tata kelola sumur minyak masyarakat yang lebih tertib, aman dan bertanggung jawab.
Dukungan juga disampaikan Pemerintah Aceh. Plh Kepala Dinas ESDM Aceh Irwansyah mengatakan pengelolaan sumur minyak masyarakat yang semakin tertata diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam secara lebih baik.
Ketua Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energi Mukhtar turut mengapresiasi dukungan BPMA dan PGE. Dengan adanya kerja sama tersebut, pengelolaan produksi minyak masyarakat di Aceh Utara diharapkan dapat berjalan lebih legal, aman dan produktif, sekaligus membuka manfaat ekonomi yang lebih nyata bagi masyarakat setempat.