Berita

Poster demo tangkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Segera Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN

JUMAT, 02 OKTOBER 2026 | 09:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik terbuka untuk memeriksa Nusron Wahid, terlebih karena terdapat empat tersangka pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dan memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

"Ya tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW, terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 2 Oktober 2026.


Budi menerangkan, peran keempat orang kepercayaan tersebut akan didalami penyidik, termasuk kaitannya dengan alur perintah dan aliran dana. Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi hasil penggeledahan di tiga ruangan Direktur Jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait kepada pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan pengetahuan atas temuan tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek yang mengamankan 19 orang serta barang bukti uang tunai senilai total kurang lebih Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. 

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka sejak 15 September 2026.

Delapan tersangka tersebut meliputi Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk), serta lima pihak swasta yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Sejumlah nama swasta di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga terjadi permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan menteri agar blokir tersebut dapat dibuka serta proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami kasus serupa pada PT Bela Parahyangan, serta menemukan indikasi penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya dengan aliran dana mencapai miliaran Rupiah yang kini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya