Berita

Poster demo tangkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Buka Peluang Segera Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN

JUMAT, 02 OKTOBER 2026 | 09:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tim penyidik terbuka untuk memeriksa Nusron Wahid, terlebih karena terdapat empat tersangka pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron dan memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

"Ya tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW, terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 2 Oktober 2026.


Budi menerangkan, peran keempat orang kepercayaan tersebut akan didalami penyidik, termasuk kaitannya dengan alur perintah dan aliran dana. Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi hasil penggeledahan di tiga ruangan Direktur Jenderal serta sejumlah ruangan direktorat terkait kepada pihak-pihak yang memiliki kapasitas dan pengetahuan atas temuan tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026, di wilayah Jabodetabek yang mengamankan 19 orang serta barang bukti uang tunai senilai total kurang lebih Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. 

Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka sejak 15 September 2026.

Delapan tersangka tersebut meliputi Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor I), Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk), serta lima pihak swasta yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. Sejumlah nama swasta di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.

KPK menduga terjadi permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan menteri agar blokir tersebut dapat dibuka serta proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami kasus serupa pada PT Bela Parahyangan, serta menemukan indikasi penerimaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya dengan aliran dana mencapai miliaran Rupiah yang kini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya