Berita

Mantan Wamen Imipas, Silmy Karim (tengah) Foto: RMOL

Hukum

KPK Limpahkan Perkara Imigrasi Silmy Karim ke JPU, Segera Masuk Persidangan

JUMAT, 02 OKTOBER 2026 | 07:41 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dengan tersangka Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dari tim penyidik kepada tim JPU atau tahap dua telah dilaksanakan pada Rabu, 30 September 2026.

"Terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam, 1 Oktober 2026.


Menurut Budi, dengan terlaksananya tahap dua, penyidikan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (complete) dan proses hukum selanjutnya resmi beralih ke tahap penuntutan.

"Artinya penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap sehingga dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian," tambahnya.

Seluruh tersangka yang berjumlah delapan orang dipastikan turut dilimpahkan untuk segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

"Nah nantinya dengan perkara ini sudah masuk di tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim," pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka dari total 18 orang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) periode 2022-2026.

Delapan tersangka tersebut adalah; Silmy Karim selaku Wakil Menteri (Wamen) Imipas periode 2025-2026 yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Selanjutnya, Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan serta analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari penelusuran tersebut, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang kurun waktu 2019-2025. Dari total angka tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar (3 persen) yang bersumber dari gaji dan tunjangan resmi, sementara Rp357 miliar (97 persen) sisanya diduga kuat berasal dari pemohon layanan keimigrasian.

Dalam konstruksi perkara, Silmy yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga meminta setoran dari pengurusan izin tinggal WNA melalui Jaya Saputra. Instruksi itu kemudian diteruskan kepada Bagus dan Tessar untuk memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para pemohon. Keduanya lalu melibatkan Juniadi dan Gusti guna mengelola mekanisme pengumpulan dana.

Dana dari pemohon maupun biro jasa dihimpun melalui sejumlah rekening penampung atau rekening nominee sebelum didistribusikan kepada pihak-pihak terkait. KPK menduga total dana yang berhasil dikumpulkan dari praktik lancung ini sepanjang periode 2022–2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.

Dalam operasionalnya, para pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit. Berkas permohonan kerap ditolak atau ditunda hingga pemohon melunasi pungutan liar tambahan. Praktik lancung ini berlangsung baik pada tahap verifikasi di kantor imigrasi wilayah maupun saat proses persetujuan akhir di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat, yang di internal pelaku dikenal dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga menemukan indikasi bahwa pembagian uang hasil pemerasan dilakukan secara rutin setiap pekan. Dalam skema tersebut, Silmy disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Guna mengaburkan jejak aliran dana, para pelaku menggunakan sejumlah sandi khusus, seperti istilah "malaikat" untuk merujuk pada pejabat tinggi penerima setoran, serta kode "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" bagi para penerima aliran dana lainnya.

Sebagian dana hasil korupsi tersebut diduga telah dialihkan ke dalam berbagai bentuk aset, mulai dari kepemilikan emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto, hingga sektor usaha towing. Temuan pembelian rumah yang dibayar menggunakan kepingan emas kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya