Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) mendorong agar mekanisme penilaian aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dilakukan secara objektif dan proporsional.
Perwakilan DPN Permahi, Rahmat Syafii, menilai penentuan nilai aset menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Mekanisme yang jelas diperlukan agar nilai suatu aset yang berkaitan dengan tindak pidana dapat ditentukan berdasarkan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu dibahas bagaimana penentuan nilai aset yang harus dilakukan secara objektif dan proporsional kami telah membuat sebuah lima tahapan dalam penentuan nilai aset yang harus dilakukan,” kata Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, dikutip Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Menurut Rahmat, DPN Permahi telah menyusun lima tahapan yang dapat menjadi masukan dalam menentukan nilai aset. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan tahapan pertama dimulai dari identifikasi terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Yang pertama, yaitu di identifikasi nilai aset yang mana memiliki proses pendataan aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan tujuan menentukan objek aset yang akan dilakukan penilaiannya,” ujar Rahmat.
Tahap identifikasi tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan objek yang akan dinilai terlebih dahulu dapat ditentukan secara jelas. Setelah objek aset teridentifikasi, proses kemudian dilanjutkan dengan penilaian terhadap nilai ekonomis aset.
Rahmat menekankan bahwa pengukuran nilai ekonomis harus menggunakan metode yang objektif dan terukur. Dengan demikian, hasil penilaian tidak semata didasarkan pada perkiraan, tetapi memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kedua, tahapan penilaian nilai ekonomis yang mana prosesnya pengukuran nilai aset berdasarkan metode yang objektif dan terukur dengan tujuan memastikan nilai aset dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rahmat.
Tak Wajib Diadopsi
Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) menyoroti pro-kontra pengaturan
illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Perwakilan FMLK, Winatya Rahmat Adhitama, menilai ketentuan mengenai illicit enrichment tidak serta-merta harus diadopsi dalam regulasi nasional. Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 20 yang menjadi rujukan bersifat pilihan dan memberikan ruang bagi negara untuk mempertimbangkan penerapannya.
“Kita sudah tahu bahwa pada Pasal 20 itu bersifat pilihan. Jadi, dalam pasal tersebut ada kata ‘mempertimbangkan’, yang mana apabila jika kita tidak mengadopsi
illicit enrichment, bukan berarti kita menolak,” kata Winatya.
Winatya menyampaikan hal tersebut saat memberikan pandangan mengenai illicit enrichment dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menekankan bahwa tidak mengadopsi konsep tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi.
Ia juga menyinggung praktik di sejumlah negara maju yang memilih menggunakan instrumen hukum nasional masing-masing ketimbang mengadopsi ketentuan
illicit enrichment.“Nah, jadi di situ juga tercantum bahwa banyak negara maju tidak menggunakan
illicit enrichment dikarenakan mereka lebih memilih untuk menggunakan konstitusi atau hukum mereka sendiri dibanding mengadopsi
illicit enrichment,” ujar Winatya.
Pandangan tersebut menempatkan pembahasan
illicit enrichment sebagai salah satu aspek yang perlu dikaji secara hati-hati dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Pilihan untuk mengadopsi atau tidak mengadopsinya perlu mempertimbangkan kesesuaian dengan sistem hukum nasional serta instrumen hukum yang telah berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, menurut pandangan yang disampaikan FMLK, penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana tidak semata-mata bergantung pada adopsi konsep
illicit enrichment.Hak Pihak Ketiga Beritikad Baik Harus Dilindungi
FMLK juga meminta agar batas perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dirumuskan secara jelas. Kejelasan tersebut dinilai penting agar proses perampasan aset tetap memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam tindak pidana.
Perwakilan FMLK, Angela Claudya Benedicta, mengatakan RUU Perampasan Aset memang akan berhadapan dengan berbagai tindak pidana bermotif ekonomi yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat luas.
“Perpajakan, perbankan, pertambangan, lingkungan hidup dan sosial perikanan hingga perdagangan orang dan banyak tindak pidana lainnya, kalau disederhanakan secara jelas ya, tindak pidana ini bermotif ekonomi yang dimana itu merugikan negara dan masyarakat luas yang berdampak serius terhadap kepentingan publik,” kata Angela.
Namun, menurut Angela, hal yang lebih penting bukan semata banyaknya jenis tindak pidana yang dapat dijangkau oleh mekanisme perampasan aset. RUU tersebut perlu memberikan batas yang terang mengenai tindak pidana, aset yang berkaitan dengan tindak pidana, hingga hubungan antara keduanya.
“Tapi menurut kami ini yang paling penting itu bukan sekedar jumlah dari tindak pidana ya Pak, tapi lebih penting itu mengenai batasnya yang harus jelas, nah jadi di sini yang paling penting tuh harus jelas tindak pidananya, harus jelas juga asetnya yang berkaitan dengan tindak pidananya, dan juga harus jelas hubungan keduanya,” tegasnya.
Kejelasan batas tersebut, lanjut Angela, juga berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Menurutnya, terdapat kemungkinan suatu aset yang terkait dengan perkara pidana juga memiliki hubungan dengan pihak lain yang secara sah mempunyai hak atas aset tersebut, tetapi sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Nah disini lah juga berkaitan dengan pihak ketiga yaitu yang beritikad baik dimana yang secara sederhananya ini kami melihat bahwa pihak seperti pihak-pihak lain merasa mendapatkan atau memiliki hak atas aset dan tidak terlibat dalam tindak pidana-nya,” katanya.
Angela memberikan contoh sebuah rumah yang tersangkut suatu perkara, tetapi di saat bersamaan terdapat anggota keluarga yang secara sah mempunyai hak atas rumah tersebut dan tidak mengetahui adanya tindak pidana.
“Nah contoh sederhananya yang bisa kita ambil itu, seperti misalnya ada sebuah rumah yang sedang terkait dengan suatu perkara namun ternyata ada anggota keluarganya yang disana yang memiliki hak atas rumah tersebut secara sah dan tidak mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Angela.
Dalam kondisi demikian, FMLK berpandangan proses hukum terhadap aset tetap dapat berjalan. Namun, pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana harus memperoleh ruang untuk membuktikan haknya melalui mekanisme hukum.
“Nah dalam kondisi seperti ini proses hukum itu tetap harus berjalan tetapi pihak yang memang tidak terlibat itu juga diberikan kesempatan untuk mengajukan atau menjelaskan buktinya di dalam proses hukumnya,” pungkas Angela.