Berita

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Istimewa)

Presisi

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 23:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, pihaknya memeriksa adik Komjen (Purn) Fadil Imran itu mulai dari pukul 11.00 hingga 17.45 WIB. Selama kurang lebih enam jam, Sitti disuguhi 26 pertanyaan. 

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Kortastipidkor tidak langsung melakukan penahanan terhadap Sitti karena butuh persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.


“Tidak ditahan, kan sesuai Pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati atau walikota yang diteruskan penahanan diisyaratkan adanya persetujuan Mendagri,” kata Yusuf saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara itu, Sitti diduga keluar dari pintu lain guna menghindari wartawan. Sehingga sesi wawancara singkat yang seperti dijanjikan Sitti saat awal tiba tidak terjadi.

Dalam perkara ini, terdapat empat kasus pemerasan yang dilakukan oleh Sitti. Pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan, dengan meminta uang kepada pengembang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah.

Dua pengembang perumahan, PT Royal Persada diketahui sudah menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta.

Kasus kedua terkait suap terhadap pembukaan gerai Indomaret sebesar Rp85 juta. Kasus ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Terakhir, kasus keempat terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya