Berita

Alpriado Osmond Saragih. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat tertunda akibat ketidakhadiran Tergugat Alpriado Osmond Saragih dan kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan, Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Alpriado Osmond Saragih pada Kamis 1 Oktober 2026. 

Dalam putusan perkara Nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri (C). 

Keputusan ini diambil berdasarkan bukti kuat mengenai tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara berulang oleh mantan narapidana kasus KDRT tersebut. 


Selain memutus ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan sang ibu. 

Pertimbangan utama hakim dalam menetapkan hak asuh ini adalah demi menjamin keselamatan, tumbuh kembang, serta ruang hidup yang aman dan bebas dari trauma kekerasan bagi sang anak. 

Selanjutnya, pengadilan juga menghukum Alpriado untuk membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10.000.000,- setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa menurut hukum dan membayar biaya perkara sebesar Rp366.000,-.

Atas putusan ini, Rendy Rumapea, selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan rasa syukur dan kelegaan kliennya yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

"Serta perlindungan bagi diri dan buah hatinya setelah menjalani sidang yang melelahkan sekitar 10 bulan lamanya," kata Rendy.

Pada tahun 2023, Alpriado dan istrinya selaku penggugat sempat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng. 

Namun, mereka memutuskan untuk rujuk kembali demi perdamaian. Sayangnya, keputusan rujuk tersebut justru berujung pada tekanan psikis yang lebih berat bagi korban dari Alpriado dan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya, Yuni Asih.

Terkait rekam jejak pidananya, Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah memvonis bersalah Alpriado Osmond pada 25 Juli 2024 melalui perkara nomor: 243/Pid.Sus/2024/PN Tng.

 Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya. Saat itu, ia hanya dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan karena sang istri sempat memaafkan perbuatannya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya