Berita

Alpriado Osmond Saragih. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 22:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sempat tertunda akibat ketidakhadiran Tergugat Alpriado Osmond Saragih dan kuasa hukumnya, Ojahan Pakpahan, Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya resmi menjatuhkan putusan cerai terhadap Alpriado Osmond Saragih pada Kamis 1 Oktober 2026. 

Dalam putusan perkara Nomor : 26/Pdt.G/2026/PN Tng, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh sang istri (C). 

Keputusan ini diambil berdasarkan bukti kuat mengenai tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan secara berulang oleh mantan narapidana kasus KDRT tersebut. 


Selain memutus ikatan pernikahan, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan sang ibu. 

Pertimbangan utama hakim dalam menetapkan hak asuh ini adalah demi menjamin keselamatan, tumbuh kembang, serta ruang hidup yang aman dan bebas dari trauma kekerasan bagi sang anak. 

Selanjutnya, pengadilan juga menghukum Alpriado untuk membayar biaya pemeliharaan dan penghidupan anak sebesar Rp10.000.000,- setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa menurut hukum dan membayar biaya perkara sebesar Rp366.000,-.

Atas putusan ini, Rendy Rumapea, selaku Kuasa Hukum Penggugat, menyampaikan rasa syukur dan kelegaan kliennya yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

"Serta perlindungan bagi diri dan buah hatinya setelah menjalani sidang yang melelahkan sekitar 10 bulan lamanya," kata Rendy.

Pada tahun 2023, Alpriado dan istrinya selaku penggugat sempat diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui perkara nomor: 526/Pdt.G/2023/PN Tng. 

Namun, mereka memutuskan untuk rujuk kembali demi perdamaian. Sayangnya, keputusan rujuk tersebut justru berujung pada tekanan psikis yang lebih berat bagi korban dari Alpriado dan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya, Yuni Asih.

Terkait rekam jejak pidananya, Pengadilan Negeri Tangerang sebelumnya telah memvonis bersalah Alpriado Osmond pada 25 Juli 2024 melalui perkara nomor: 243/Pid.Sus/2024/PN Tng.

 Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT terhadap istrinya. Saat itu, ia hanya dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan karena sang istri sempat memaafkan perbuatannya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya