Berita

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Finansial

Dipercepat! Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini

KAMIS, 01 OKTOBER 2026 | 19:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online melalui marketplace pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kebijakan itu lebih cepat dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan mempercepat implementasi tersebut diambil setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur digital penyedia marketplace.

“Kita sudah nunjuk 24 September kemarin, jadi pemungutan sudah mulai dilaksanakan hari ini. Ada 4 marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada,” ujar Bimo dalam media briefing di Bogor.


Empat marketplace tersebut ditunjuk sebagai pihak lain yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online atau seller yang berjualan melalui platform masing-masing.

Bimo menjelaskan, penunjukan dilakukan setelah pemerintah melakukan asesmen terhadap kesiapan sistem dan infrastruktur digital masing-masing marketplace. DJP juga telah melakukan koordinasi secara intensif dengan para penyelenggara platform penjualan digital.

Menurutnya, perubahan jadwal tersebut bukan keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah melalui serangkaian proses evaluasi dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan sebelum memastikan implementasi pada 1 Oktober 2026.

“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” jelas Bimo.

Sebelumnya, DJP menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.

Jadwal tersebut sebenarnya sudah mengalami perubahan dari rencana awal. Pemerintah sebelumnya menargetkan kebijakan pajak marketplace mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, namun kemudian ditunda hingga 1 November 2026 untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.

Dengan keputusan terbaru ini, pemberlakuan pajak marketplace kembali dimajukan satu bulan dari jadwal 1 November menjadi 1 Oktober 2026.

Bimo menegaskan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh bagi pedagang yang berjualan melalui platform digital.

“Bukan jenis pajak baru, mekanisme pemungutannya saja yang baru,” tegasnya.

Karena itu, Bimo menilai penerapan mekanisme baru tersebut semestinya tidak menjadi beban tambahan bagi seller. Marketplace nantinya membantu memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bimo mengatakan kebijakan yang diatur dalam PMK 37/2025 tersebut juga menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap perkembangan ekonomi digital.

“Justru marketplace ini berperan untuk membantu memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan kepatuhan, transparansi, dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online,” pungkas Bimo.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya