Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
Pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pedagang online melalui marketplace pada Kamis, 1 Oktober 2026. Kebijakan itu lebih cepat dari yang sebelumnya dijadwalkan pada 1 November 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, keputusan mempercepat implementasi tersebut diambil setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kesiapan sistem dan infrastruktur digital penyedia marketplace.
“Kita sudah nunjuk 24 September kemarin, jadi pemungutan sudah mulai dilaksanakan hari ini. Ada 4 marketplace yang ditunjuk, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada,” ujar Bimo dalam media briefing di Bogor.
Empat
marketplace tersebut ditunjuk sebagai pihak lain yang bertugas memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang
online atau seller yang berjualan melalui
platform masing-masing.
Bimo menjelaskan, penunjukan dilakukan setelah pemerintah melakukan asesmen terhadap kesiapan sistem dan infrastruktur digital masing-masing
marketplace. DJP juga telah melakukan koordinasi secara intensif dengan para penyelenggara platform penjualan digital.
Menurutnya, perubahan jadwal tersebut bukan keputusan yang dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah melalui serangkaian proses evaluasi dan pembahasan bersama para pemangku kepentingan sebelum memastikan implementasi pada 1 Oktober 2026.
“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan
marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” jelas Bimo.
Sebelumnya, DJP menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui
marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026.
Jadwal tersebut sebenarnya sudah mengalami perubahan dari rencana awal. Pemerintah sebelumnya menargetkan kebijakan pajak
marketplace mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026, namun kemudian ditunda hingga 1 November 2026 untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.
Dengan keputusan terbaru ini, pemberlakuan pajak marketplace kembali dimajukan satu bulan dari jadwal 1 November menjadi 1 Oktober 2026.
Bimo menegaskan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui
marketplace bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan PPh bagi pedagang yang berjualan melalui
platform digital.
“Bukan jenis pajak baru, mekanisme pemungutannya saja yang baru,” tegasnya.
Karena itu, Bimo menilai penerapan mekanisme baru tersebut semestinya tidak menjadi beban tambahan bagi seller.
Marketplace nantinya membantu memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimo mengatakan kebijakan yang diatur dalam PMK 37/2025 tersebut juga menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap perkembangan ekonomi digital.
“Justru
marketplace ini berperan untuk membantu memungut dan menyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini memastikan kepatuhan, transparansi, dan kesetaraan antara pelaku
seller di
offline maupun di
online,” pungkas Bimo.